Banyak Pasien Dirujuk ke RS Swasta, Komisi D DPRD Jember Pertanyakan Layanan Kesehatan JPK 

RDP Komisi D dengan Kepala Dinkes, 3 Direktur RS milik pemerintah dan 50 Kepala Puskesmas di Jember/RMOLJatim
RDP Komisi D dengan Kepala Dinkes, 3 Direktur RS milik pemerintah dan 50 Kepala Puskesmas di Jember/RMOLJatim

Menyusul banyaknya keluhan masyarakat Jember di penghujung tahun 2022 dan di awal tahun 2023, Komisi D DPRD Jember menggelar dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan Kabupaten, kepala Puskesmas dan 3 direktur rumah sakit milik Pemkab Jember. 


Diantara keluhan masyarakat, yakni masih banyaknya Puskesmas yang merujuk pasien kurang mampu dan tidak memiliki Kartu BPJS kesehatan ke rumah sakit swasta. 

Dengan demikian, warga kurang mampu ini, tidak bisa dilayani program layanan gratis Pemkab Jember seperti Jember Pasti Kren (JPK), karena anggaran layanan kesehatan gratis hanya berada di Puskesmas dan 3 rumah sakit milik Pemkab Jember. Selain itu, layanan JPK dikeluhkan, hanya berlaku 3 hari. 

"Karena itu kami mengundang Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, 50 Kepala Puskesmas dan 3 Direktur RS milik pemerintah di DPRD Jember serta Kepala BPJS kesehatan Jember, untuk menyamakan persepsi," ucap ketua Komisi D DPRD Jember, KH Muhammad Hafidzi Kholis, di ruang sidang Paripurna DPRD Jember, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (6/1).

Dijelaskan Hafidzi, berdasarkan keluhan masyarakat tersebut, pihaknya langsung memantau seluruh Puskesmas di Kabupaten Jember, yang jumlah 50 Puskesmas. Terutama Puskesmas atau rumah sakit yang banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat Jember. 

"Masih banyak Puskesmas yang merujuk pasien kelas 3 dan tidak memiliki kartu BPJS ke rumah sakit swasta. Bahkan informasi, jika merujuk ke RS swasta juga mendapatkan bagian," katanya. 

Justru hal ini yang menjadi masalah bagi pasien kurang mampu, karena mereka tidak bisa ditanggung oleh layanan kesehatan gratis yang dibiayai APBD. Pasalnya Anggaran APBD tidak menanggung layanan gratis di rumah sakit swasta.

"Karena itu kedepan harus dilakukan pembenahan dengan mensosialisasikan ke seluruh petugas Puskesmas, agar program bupati yang sudah bagus ini bisa berguna dan dimanfaatkan secara maksimal," ujar legislator PKB ini.

Hal senada disampaikan anggota komisi D lainnya, H Mujiburahman Sucipto. Dia mengaku menerima keluhan masyarakat, untuk pasien gawat darurat, kamar rumah sakit pemerintah, kamarnya penuh. Perawat merujuk pasien kelas 3 ke rumah sakit swasta. 

"Akibatnya mereka kesulitan untuk membayar biaya rumah sakit. Mereka yang mengurusi BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah ditolak Dinas Sosial karena sudah memiliki Kartu BPJS non aktif," katanya.

Selain perawat, lanjut Sucipto, supir ambulance juga ikut berperan mengarahkan pasien tersebut ke rumah sakit swasta. Bahkan layanan kesehatan JPK ini dikeluhkan punya batas waktu selama 3 hari. Jika lebih 3 hari pasien dipulangkan paksa atau dianggap sembuh.

"Akibat pasien belum sembuh dan pulang paksa, sampai di rumah bertambah parah. Saat akan dirujuk ke rumah sakit, pasien meninggal dunia, ini terjadi di RS Balung," ucap legislator Partai Golkar ini.

Plt Kepala Dinas kesehatan, Koeshar yudiyarto berjanji akan memperhatikan saran dan masukan Komisi D DPRD Jember. 

"Kami akan segera mensosialisasikan ke seluruh Puskesmas agar kasus ini tidak terulang lagi," katanya.

Dia juga memaparkan bahwa Pemkab Jember sudah membuat program layanan kesehatan gratis di Puskesmas dan di 3 rumah sakit pemerintah untuk pasien kelas 3.  

Program ini dilakukan  untuk melindungi masyarakat ber-KTP Jember dan tidak memiliki BPJS kesehatan supaya mendapatkan layanan kesehatan gratis.

"Warga cukup dengan menunjukkan e KTP, sudah mendapatkan layanan kesehatan gratis," jelas dia. 

Bagi warga yang secara ekonomi masuk katagori mampu, bisa dilakukan verifikasi lagi dan disarankan daftar BPJS kesehatan secara Mandiri. Namun jika masuk kurang mampu, mereka akan dicover program JPK.