DPD RI Ajak Publik Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK

Ilustrasi UU Cipta Kerja/Net
Ilustrasi UU Cipta Kerja/Net

Sejumlah kalangan masyarakat berencana untuk menggugat lahirnya Perppu Ciptaker lantaran dinilai telah melanggar konstitusi. Meskipun, Presiden Joko Widodo memiliki hak subjektivitas untuk menerbitkan Perppu.


Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan parlemen dan pemerintah untuk membahas kembali UU Omnibus Law yang dianggap kurang subtansif. Sehingga, keputusan tersebut harus dipenuhi DPR RI dan juga Presiden Joko Widodo.

Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri mengatakan bahwa DPD RI akan melakukan gugatan terkait terbitnya Perppu Ciptaker.

"Perppu Cipta Kerja ini bisa digugat ke MK oleh publik maupun pihak yang merasa kurang puas. Gugatan bisa dilakukan dari segi proses administrasi pembentukan Perppunya hingga materi muatannya,” kata Hasan melansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/1).

Dia menegaskan bahwa dengan menerbitkan Perppu Ciptaker pemerintah dinilai telah melanggar keputusan hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Apa yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan perintah MK, bahkan bisa dibilang pemerintah lari dari tanggung jawab untuk memperbaiki UU tersebut. Artinya, penerbitan Perppu ini menunjukkan adanya upaya melanggar putusan MK,” tutupnya.