Pemberian Wewenang Food Estate ke Prabowo Bukti Penyalahgunaan Kekuasan 

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Iwan Nurdin (kemeja putih)/RMOLJakarta
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Iwan Nurdin (kemeja putih)/RMOLJakarta

Program Food Estate untuk ketersediaan pangan secara nasional dinilai sebagai penyalahgunaan kekuasaan.


Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Iwan Nurdin melihat, seharusnya masalah pangan diberikan kepada Kementerian Pertanian bukan yang lain, dengan tujuan petani dan nelayan yang merasakan dampak positifnya. Terbukti, saat ini program tersebut diduga mangkrak.

"Secara politis itu bukan cuma kedekatan, itu penyalahgunaan kekuasaan. Jadi bukan cuman kedekatan, ini penyalahgunaan kepercayaan, kepada satu institusi yang tidak berwenang, sekaligus tidak kepercayaan kepada Kementan," kata Iwan dalam diskusi di kawasan Cikini seperti dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/1).

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai leading sector food estate atau penggarapan lumbung pangan di sana.

"Leading sector-nya ini nanti, karena menyangkut cadangan strategis pangan kita, akan kita berikan kepada Pak Menhan, yang tentu saja didukung Pak Menteri Pertanian dan Menteri PU," ujar Jokowi di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2020).

Lumbung pangan baru yang ada di Kabupaten Kapuas ini akan dilakukan di lahan seluas 20.704 hektare.

Untuk saat ini, lahan yang telah fungsional mencapai 5.840 hektare. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 165 ribu hektare lahan potensial di Kalimantan Tengah, yang diperuntukkan bagi pengembangan kawasan lumbung pangan nasional.