Tekan Kecelakaan, KAI DAOP 7 Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Perlintasan Sebidang

Keterangan foto: kegiatan soaialisasi keselamatan berlalu lintas saat melalui perlintasan sebidang /ist
Keterangan foto: kegiatan soaialisasi keselamatan berlalu lintas saat melalui perlintasan sebidang /ist

PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun menggelar aksi sosialisasi keselamatan berlalu lintas saat melalui perlintasan sebidang yang terletak antara Stasiun Madiun - Magetan, tepatnya di perlintasan JPL 3 Desa Kalgen Serut, Kec. Jiwan, Kab Madiun, JPL 4 Desa Ngetrep, Kabupaten Magetan, dan JPL 5 Desa Sumberejo, Kabupaten Magetan, Rabu (18/1).


“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya tidak terjadi lagi kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujarnya.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menjelaskan, aksi sosialisasi keselamatan melibatkan Kepolisian, Masyarakat Pecinta KA dan mahasiswa membentangkan spanduk dan poster bertuliskan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di sekitar perlintasan serta edukasi bahayanya menerobos palang pintu perlintasan kereta api. Poster dan banner berisi kalimat himbauan, misalnya, “Hati-Hati, Berhenti Sejenak, Tengok Kanan Kiri, Pastikan Aman Sebelum Melintas Rel Kereta Api”,.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan pihaknya secara terus menerus melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat yang hendak melintas di perlintasan sebidang KA. Mengingat masih tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya tidak terjadi lagi kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujar Supriyanto.

Dari data KAI, selama tahun 2022 telah terjadi 63 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang KA dan pada bulan Januari 2023 telah terjadi 4 kejadian yang ada di wilayah operasi PT KAI Daop 7.

Perlintasan sebidang adalah persilangan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Di wilayah Daop 7 Madiun, terdapat 215 perlintasan kereta api dengan rincian 89 perlintasan terjaga, 126 perlintasan tidak terjaga dengan rincian sebagai berikut :

Kab Jombang : 13 terjaga ; 10 tidak terjaga

Kab Nganjuk : 8 terjaga ; 16 tidak terjaga

Kota Kediri : 8 terjaga ; 4 tidak terjaga

Kab Kediri : 8 terjaga ; 25 tidak terjaga

Kab Madiun : 7 terjaga ; 5 tidak terjaga

Kota Madiun : 3 terjaga

Kab Magetan : 2 terjaga ; 7 tidak terjaga

Kab Ngawi : 6 terjaga ; 12 tidak terjaga

Kab Tulungagung : 15 terjaga ; 20 tidak terjaga

Kota Blitar : 13 terjaga ; 2 tidak terjaga

Kab Blitar : 6 terjaga ; 25 tidak terjaga

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan mentaati aturan dan rambu lalu lintas yang ada, dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

“Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel sebagaimana tertuang pada Pasal 114, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya. "Meskipun ada penjaga pintu perlintasan KA, pengendara tetap wajib menjaga keselamatan dirinya. Sebab penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk menjaga agar kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya ", ungkap Supriyanto.

Selanjutnya Supriyanto mengatakan, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Dan berpesan kepada masyarakat pengguna jalan, agar selalu berdisiplin dan mengutamakan keselamatan dirinya.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” pungkas Supriyanto.