Terpidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah Husri Aminudin (58) akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Lampung.
- PDIP Pecat Murad Ismail, PAN Gelar Karpet Biru Bergabung
- Anies-AHY Pasangan Alternatif Pilpres 2024
- Perpres Miras Jokowi Berlindung Di UU Ciptaker, Bukti DPR Tidak Sensitif
Husri Aminudin ditangkap di Gria Pantasi Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung, Jumat (10/2).
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, Husri Aminudin melakukan korupsi pengadaan Buku SD/SMP, alat peraga, alat laboratorium bahasa dan pengadaan meubeulair pada Dinas Pendidikan Lamteng dari Dana Alokasi Khusus TA. 2010.
Nilai kontrak pengadaan tersebut Rp 11,4 Miliar dan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 9,6 miliar.
Ia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dijatuhi Pidana Penjara selama 7 Tahun denda Rp 500 Juta dan dibebankan uang pengganti Rp 9,6 miliar.
"Dalam proses pengamanan, ybs bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, ybs kemudian dibawa dan ditahan di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung," jelas Made dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (11/2).
Made menegaskan, Jaksa Agung mengimbau seluruh daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Bangkitkan Nasionalisme Santri, Pesantren di Tuban Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan
- Satu Lagi Mantan Pejabat Jember Ikut Bersaing Rebut Rekom Bacabup di PDIP
- Terpidana Dominggus Ditangkap di Kos-kosan di Bekasi Usai 9 Tahun Buron