Diduga Tidak Netral, Kepala Daerah Dan 8 Pejabat Struktural Pemkab Jember Terancam Sanksi

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Akhirnya merekomendasikan Sanksi Kepala Daerah dan 8 pejabat struktural Pemkab Jember, kepada instansi berwenang.


Sebab, mereka diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan Pemilu dalam kegiatan Jember berbagi (J Berbagi) selama bulan Ramadhan 1444 H, kemarin. Rencananya rekomendasi tersebut, akan dilayang ke Kemendagri atau Gubernur dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Dwi Endah Prasetyowati, penanganan dugaan pelanggaran Pemilu ini, diawali dengan tahapan klarifikasi yakni memintai keterangan kepada pelapor, saksi para terlapor dan pihak terkait,  serta keterangan ahli, total sejumlah 66 orang.

Selanjutnya kami melakukan proses kajian serta rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Jember. Proses ini dilakukan selama 14 hari sesuai dengan peraturan perundang undangan. 

"Hasil pemeriksaan dan klasifikasi serta kajian Bawaslu Kabupaten Jember, diperoleh Fakta -fakta yang mengandung dugaan pelanggaran perundangan undangan lainnya, dalam peristiwa J- Berbagi, yang diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Jember," ucap Endah dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (18/5).

"Hasil pemeriksaan dan kajian terdapat 9 pejabat yang diduga melanggar, sehingga dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Jember, akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran peraturan perundangan lainnya, kepada instansi atau pihak yang berwenang," sambungnya .

Meski demikian, Bawaslu Jember, enggan menyebutkan secara detail identitas atau inisial dari 9 pejabat Pemkab Jember. Yang jelas mereka  terdiri dari kepala daerah, pejabat dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). 

"Sesuai aturan etika, kami tidak bisa menyebutkan identitasnya," terangnya.

Sebelumnya, Badan Bawaslu Kabupaten Jember,  mengklarifikasi Bupati Jember,  Hendy Siswanto, terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu dalam kegiatan J - berbagi selama bulan Ramadhan lalu. Proses klarifikasi tersebut, menyusul laporan  Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR).

"Proses klarifikasi sudah dilakukan sejak laporan disampaikan dan diteliti oleh Bawaslu Jember. Sehingga dalam prosesnya, Bawaslu Jember memiliki waktu 7 plus 7 hari dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu," ucap Dwi Endah Prasetyowati, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (12/5).

Dijelaskan Endah, Bupati Hendy, menjalani proses klarifikasi di pendopo Wahyawibawa Graha Jember. Sebab, sebelumnya dia, sudah diundang untuk diklarifikasi di Kantor Bawaslu. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir, dikarenakan yang bersangkutan ke luar kota. Karena itu Bawaslu Jember, melakukan upaya jemput bola, mengklarifikasi Bupati di Pendopo, setelah melakukan koordinasi terkait jadwal.

"Sebab, waktu penanganan dugaan pelanggaran pemilu ini terbatas, sudah tidak banyak lagi, sehingga sesegera mungkin untuk meminta klarifikasi kepada Bupati," terangnya.

Endah menjelaskan dalam proses klarifikasi, pihaknya mengajukan sekitar 35 Pertanyaan berkaitan dengan laporan JEPR. 

Diketahui, Kegiatan J- Berbagi merupakan kegiatan bakti sosial atau berbagi kepada masyarakat di sejumlah titik yang digelar Pemkab Jember selama bulan Ramadan 1444 H. Dalam kegiatan tersebut, bupati Hendy bersama Sekda serta sejumlah kepala dinas atau pimpinan OPD, membagikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini juga diikuti 3 kerabat Bupati, yang maju menjadi Bacaleg tahun 2024.

 Adapun peraturan yang disangkakan dilanggar adalah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 antara Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu; UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; serta UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketiganya yakni Try Sandi Apriana (Ketua DPC dan bakal Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Jember); Muhammad Nadhif Ramadhan (bakal caleg DPR RI dari Partai Nasdem); serta Fitrawan Yusran (bakal caleg DPRD Jember dari Partai Gerindra). Try Sandi dan Nadhif merupakan menantu Hendy, sedangkan Fitrawan merupakan menantu keponakan.

Sementara itu, terkait kehadiran Bacaleg yang merupakan menantu Bupati Jember dalam kegiatan J-Berbagi itu,  tidak termasuk pelanggaran. Sebab, pada saat peristiwa itu terjadi, mereka belum didaftarkan menjadi Bacaleg.

Sehingga Bawaslu Jember fokus mendalami dugaan pelanggaran netralitas kepala daerah dan ASN di lingkungan Pemkab Jember.