Gangster Pembunuh Kader GP Ansor Sidoarjo Ditangkap Polisi

Kapolresta Sidoarjo saat konferensi pers terkait pengeroyokan kader Ansor Wonoayu Sidoarjo/RMOLJatim
Kapolresta Sidoarjo saat konferensi pers terkait pengeroyokan kader Ansor Wonoayu Sidoarjo/RMOLJatim

Tak butuh lama. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap gangster pembunuh anggota Ansor Wonoayu, Rabu (24/5/2023). 


Peristiwa berdarah tersebut terjadi Senin (22/5) dini hari di sebuah lahan kosong Desa Sepande Kecamatan Candi, Sidoarjo. 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan pelaku pembunuhan tersebut murni dari kelompok gangster bernama RSG 21 dan T3HEROES. 

Pelakunya berjumlah 10 orang yang berinisial MAP, ASR, AM, PMSRW, RAIP, MFMP, KRPW, RYEY, MPAP, dan DM. 

"Pelakunya, semuanya masih berumur 15 hingga 17 tahun," kata Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo. 

Kusumo menegaskan bahwa insiden berdarah tersebut tidak berhubungan dengan kelompok perguruan silat.  

Ia menjelaskan korban dan pelaku merupakan sama-sama anggota kelompok geng. Korban sendiri tergabung dalam kelompok Sidoarjo Brawl.

Keduanya saling tantang melalui akun Instagram kelompok geng masing-masing.

"Postingan tersebut kemudian dibalas oleh kelompok RSG 21 atau Rusia 21 Gangster Surabaya. Kemudian dari RSG 21 ini diteruskan ke kelompok bawahnya yaitu Remaja 21 Kompleks dan T3HEROES," ujarnya. 

Berdasar tantangan kesepakatan itulah, Remaja 21 Kompleks dan T3HEROES melawan Sidoarjo Brawl menyetujui untuk melakukan tawuran pada Senin (22/5) dini hari.

Sebelum kejadian, kedua geng tersebut sempat janjian tawuran di Maspion II Buduran. Namun tidak ada kelompok Brawl disana. 

Kemudian kelompok geng pelaku bergerak ke daerah sekitaran Desa Sepande Kecamatan Candi. 

"Saat bertemu di Sepande, kelompok dari korban kalah jumlah dengan hanya membawa 15 orang sedangkan lawannya membawa sekitar 40 orang yang lengkap dengan senjata tajam," ujar Kusumo. 

Saat bertemu di Sepande itu, geng dari korban yang kalah jumlah langsung kabur. Sedangkan korban yang dibonceng sama temannya ketinggalan rombongan. 

"Korban mendapat luka irisan pada punggung tangan kiri, tungkai bawah kanan, juga ada luka bacok pada pinggang kiri, tungkai bawah kiri, bokong kiri dan tungkai atas kiri sisi belakang," jelas Kusumo. 

Imbas perbuatannya, kesepuluh pelaku yang masih dibawah umur diancam Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang menyebabkan kematian, Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata senjata penikam, atau senjata penusuk dengan ancaman hukuman mulai 7 sampai 12 tahun kurungan penjara.