Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana dan Suaminya Ajukan Peninjauan Kembali

Teks foto: Sidang perdana peninjauan kembali (PK) Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana/RMOLJatim
Teks foto: Sidang perdana peninjauan kembali (PK) Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana/RMOLJatim

Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin melakukan perlawanan atas putusan kasasi dalam perkara korupsi jual beli jabatan Pj Kades di lingkup Pemkab Probolinggo.


Keduanya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim perkara tersebut.

Sidang perdana permohonan PK digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (2/6).

Terlihat pasangan suami istri itu hadir langsung dalam sidang PK tersebut didampingi penasihat hukum (PH)-nya yakni Andono Kristanto dan Maulidiazeta Wiriardi. 

Sidang PK tersebut diketua oleh majelis hakim I Dewa Gede Suarditha dan dua anggota hakim Arwana dan Darwin Panjaitan.

Menurut Andono Kristanto, upaya PK ini diajukan kedua kliennya dalam satu berkas. 

Perkaranya tentu saja terkait putusan sidang korupsi suap jual beli jabatan Pj Kades di lingkup Pemkab Probolinggo. 

Permohonan PK untuk kedua kliennya memang bukan atas dasar novum (bukti baru). Tetapi, atas dasar kekhilafan hakim.

”PK diajukan atas dasar kekhilafan hakim atas perkara yang sudah diputus baik tingkat pertama, hingga kasasi. Pengajuan PK untuk Hasan Aminuddin masuk dalam satu berkas permohonan,” kata Andono dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/6).

Ia menambahkan, dalam putusan hukuman pidana dalam putusan yang ditetapkan untuk Hasan Aminuddin dan Tantriana Sari selama 4 tahun penjara. 

Nah, atas putusan itu, pihaknya menilai terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. 

Sehingga merugikan kedua pemohon yakni Hasan dan Tantri.

”Intinya salah penerapan hukum. Sebenarnya tidak terbukti, tetapi oleh hakim dinyatakan terbukti. Memang dari fakta persidangan, tidak ada bukti langsung yang menunjukkan dan mengaitkan (suap) Hasan dan Tantri,” terangnya.

Sementara itu, Arief Suhermanto selaku jaksa dari KPK RI mengatakan, dalam permohonan PK itu, tidak ada novum sama sekali atau bukti-bukti yang diajukan. 

Hanya mengargumentasikan terkait kekhilafan hakim atas putusan tingkat pertama, banding dan kasasi. 

Di dalam permohonan PK itu dilampiri putusn tingkat pertama, banding dan kasasi.

”Atas pemohonan PK yang diajukan oleh Hasan dan Tantri, kami akan beri tanggapan secara utuh pada sidang berikutnya. Sidang ditunda tanggal 4 Juli besok, agenda tanggapan jaksa atas permohonan PK dari pemohon,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Tantri dan suaminya, Hasan Aminuddin menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi sual jual beli jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo. 

Selain itu, Tantri juga ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi TPPU dan gratifikasi. 

TPPU dan gratifikasi yang tengah disidik penyidik KPK, untuk perkara selama Tantri menjabat Bupati Probolinggo. Yaitu mulai tahun 2013 hingga 2021 kemarin.