Sumber dana lembaga survei yang terlibat pada penghitungan suara cepat (quick count) harus mendapat perhatian ekstra dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Prabowo-Gibran Ditetapkan Pemenang Oleh KPU, Gus Fawait: Kami Bangga, Jatim Basis 02
- Kalau Terjadi Anomali Hitung Cepat Dengan Real Count KPU, Kenapa Hanya Terjadi Pada PSI?
- Sirekap KPU Bermasalah, Aliansi Pemuda Desak KPK Investigasi
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengatakan hal itu, menanggapi kabar dua lembaga survei nasional tersangkut dugaan tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Poltracking dan Indikator Politik Indonesia diduga menerima aliran uang korupsi Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S Bahat.
“Jadi KPU perlu mewaspadai aliran dana untuk riset atau survei,” jelas Kaka, sapaan akrabnya, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/7).
Menurutnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat, hanya disebutkan beberapa persyaratan untuk terlibat dalam Pemilu.
“Secara normatif hanya disebutkan keabsahan kelembagaan, cakupan yang akan dikerjakan, dan sumber dana,” urainya.
Sementara mengenai aturan khusus soal lembaga survei yang diduga terlibat korupsi, Kaka mengaku belum mendapati aturan yang bisa mencegah pelibatan lembaga yang tersangkut hukum.
“Kecuali ada aturan boleh dilibatkan bila ada putusan pengadilan, atau mungkin atas permintaan pro justisia dari penegak hukum seperti KPK,” ucapnya.
Kalau KPK ternyata menemukan temuan yang cukup kuat atas tindak pidana korupsi, sambungnya, maka aliran dana untuk riset atau survei perlu diwaspadai.
- Mas Dhito Resmi Daftar Cabub Kediri di Partai NasDem
- PKB Usung Direktur RSUD Dolopo Madiun Sebagai Cawabup Dampingi Hari Wuryanto
- Surabaya Raih WTP 12 Kali Berturut-turut, Wali Kota Eri Cahyadi: Wujud Transparansi Pelayanan