Dua oknum polisi dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp 800 juta subsider kurungan 3 bulan dalam kasus peredaran narkotika sabu sabu.
- DPD PAN Madiun Dukung Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Ghina Rabbani Wasisto Siap Maju Pilkada Kabupaten Madiun
- Golkar Siapkan Kandidat Calon Walikota Madiun di Pilkada 2024
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7).
Dua terdakwa itu bernama Parman Budi Santoso anggota Polsek Saradan Polres Madiun, dan Deddy Sukmawan yang berdinas di Polsek Genteng Polrestabes Surabaya.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan melawan hukum, dan tidak mendukung pemerintah. Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU Ardini.
''Masing masing terdakwa, Parman dan Deddy, dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp 800 juta subsider kurungan 3 bulan," sambungnya.
Jaksa Ardini menyatakan beberapa hal, yang menjadi keringanan masing masing terdakwa. Mulai dari mengakui tindak kejahatan, keluarga tidak menikmati hasil penjualan, jadi tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.
Beberapa saat kemudian, penasihat hukum kemudian menanyakan dua terdakwa, yang ingin mengabdi di kepolisian di depan majelis hakim.
"Masing masing terdakwa masih berkenan dinas di Polri dan menyesal atas tindak kejahatan itu. Karena masih butuh biaya banyak, istri dua terdakwa tidak kerja," kata Penasihat Hukum
"Terdakwa Deddy punya anak 3 yang pali Sementara terdakwa Parman memiliki 2 anak. Mohon bisa dijadikan keringanan," ujarnya.
Hakim Ketua Rachmawaty mengaku, akan mempertimbangkan keringanan itu. Dirinya berharap agar kasus serupa tidak diulangi lagi.
"Mengingat membawa instansi penegak hukum, saya tolong jangan sampai ada lagi yang seperti ini. Kasihan anak istri," tegasnya.
"Kita ketemu minggu depan dengan nota pembelaan. Terdakwa banyak berdoa, jangan lupa jaga kesehatan," pungkasnya.
- Bangkitkan Nasionalisme Santri, Pesantren di Tuban Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan
- Satu Lagi Mantan Pejabat Jember Ikut Bersaing Rebut Rekom Bacabup di PDIP
- Terpidana Dominggus Ditangkap di Kos-kosan di Bekasi Usai 9 Tahun Buron