DPT Dikunci KPU, Bawaslu Khawatir Surat Suara Kurang Akibat Daftar Pemilih Khusus Membeludak

foto/net
foto/net

Jumlah pemilih Pemilu 2024 yang telah dikunci Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, pada Minggu (2/7), berpotensi memunculkan masalah.


Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, berkaca pada Pemilu 2019 terjadi kekurangan kertas suara akibat banyak warga yang pindah memilih yang terdata dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Bedanya dengan Pemilu 2024, dia memproyeksi jumlah daftar pemilih khusus (DPK) akan membeludak karena banyak warga yang belum terdaftar di DPT.

Sebagai contoh, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat itu menyebutkan, temuan Partai Buruh mengenai 7,8 juta pekerja luar negeri belum terdaftar di DPT.

“Bawaslu melalui Panwas luar negeri menyatakan hati-hati membeludaknya DPK. Karena kalau DPK membeludak, maka cadangan surat suara yang cuma 2 persen itu enggak akan cukup. Itu yang kemudian bikin ribut tahun 2019,” ujar Lolly kepada wartawan, Jumat (7/7).

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu mengatakan, warga yang termasuk pemilih dalam DPK adalah yang memiliki e-KTP tetapi tidak terdaftar di DPT.

Menurutnya, kategori pemilih itu berpotensi kehilangan hak pilihnya lantaran kertas suara yang disediakan untuk cadangan hanya 2 persen per-TPS.

“Jadi ada pertanyaan, kalau begitu DPT yang ditetapkan masih bisa berubah dong? Ya masih bisa berubah dong,” tuturnya.

“Jadi satu-satunya cara antisipasi yang harus dilakukan ya kita benerin dulu DPT-nya,” demikian Lolly menambahkan.

Mengenai DPT, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos telah memastikan tidak bisa diubah, karena sifatnya sudah tetap.

“DPT sudah enggak bisa bergerak (diubah) lagi. Kan udah ditetapkan,” ujar Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Selasa (4/7).

Dia menjelaskan, beberapa temuan Bawaslu yang memungkinkan jumlah pemilih Pemilu 2024 berubah, seperti data pensiunan aparat TNI-Polri belum masuk DPT, dibuat mekanisme pendataan tersendiri oleh KPU.

“Akhirnya ini orang kan tidak kehilangan hak pilih, karena bisa jadi (dimasukan ke) DPK sepanjang administrasi kependudukannya jelas,” demikian Betty memaparkan.