JPPR Minta KPU Hapus Pemilih yang Sudah Meninggal

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita/RMOL
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita/RMOL

Masalah daftar pemilih tetap (DPT) ternyata bukan hanya soal pemilih yang tak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), tetapi juga data pemilih yang sudah meninggal.


Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, menjelaskan, persoalan penduduk yang meninggal tapi masih terdaftar di DPT, antara lain karena tidak memiliki akta kematian.

“Penyebabnya, karena KPU dan jajarannya hanya berbasis administratif (dokumen),” kata Paramita, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/7).

Pengalaman pemantauan JPPR pada Pemilu sebelumnya, sosok yang kerap disapa Mita itu menemukan banyak penduduk meninggal yang keluarganya tidak mengurus akta kematian.

“Yang mengurus akta kematian biasanya berkaitan dengan pembagian waris dan lain-lain,” katanya.

Sebab itu Mita mendorong KPU memastikan data pemilih meninggal yang terlanjur masuk DPT segera dihapus.

“Jangan sampai masih terdaftar di DPT. Jadi, KPU perlu melakukan pendekatan lain, seperti pendekatan faktual,” tandasnya.