Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan belum bias membuka ke publik soal data bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang tengah dilakukan verifikasi perbaikan.
- Prabowo-Gibran Ditetapkan Pemenang Oleh KPU, Gus Fawait: Kami Bangga, Jatim Basis 02
- Kalau Terjadi Anomali Hitung Cepat Dengan Real Count KPU, Kenapa Hanya Terjadi Pada PSI?
- Sirekap KPU Bermasalah, Aliansi Pemuda Desak KPK Investigasi
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya sudah memiliki jadwal tahapan yang baku, termasuk soal pengumuman data bacaleg ke publik.
Dia mengatakan, pengumuman data bacaleg yang lolos tahap verifikasi akan dituangkan dalam daftar calon sementara (DCS).
“Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, dan Lampiran I PKPU Nomor 11 Tahun 2023, menjelaskan jadwal kapan DCS diumumkan oleh KPU,” ujar Idham kepada wartawan, Selasa (11/7).
Idham mengklaim, keterbukaan informasi publik dalam setiap tahapan Pemilu pasti diterapkan KPU. Adapun tahapan pengumuman DCS ke publik akan dilakukan bulan depan.
“DCS adalah informasi publik yang harus diberikan oleh KPU kepada masyarakat. Nanti pada 19-23 Agustus 2023, KPU akan umumkan DCS,” terang Idham.
“Dan pada 19 sampai 28 Agustus 2023, masyarakat dipersilakan menyampaikan masukan dan tanggapannya,” pungkasnya.
- 2 Pejabat Pemkab Jember Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK
- PDIP Beri Sinyal Berkoalisi Dukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024
- KPU Jember Terima Berkas 638 Calon PPK, Ratusan Peserta Gugur