MAKI Desak KASN Keluarkan Rekom Pengembalian Mutasi Pejabat di Lingkup Pemkot Balikpapan

Sekjen MAKI Komaryono (kanan) saat berpose dengan Noval dari KASN yang me-asistensi permasalahan mutasi kota Pemkot Balikpapan/ist
Sekjen MAKI Komaryono (kanan) saat berpose dengan Noval dari KASN yang me-asistensi permasalahan mutasi kota Pemkot Balikpapan/ist

Sekretaris Jenderal MAKI  Komaryono SH, MM. SdM. mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Kedatangan Sekjen MAKI tersebut untuk mendesak agar KASN mengeluarkan Rekom untuk mengembalikan pejabat-pejabat  yang dimutasi dan menduduki jabatan yang tidak sesuai prosedur dan melanggar peraturan perundangan yang berlaku di lingkup Pemkot Balikpapan. 


"Hari Rabu tanggal 12 Juli saya bersama tim MAKI pusat mendatangi KASN untuk meminta KASN agar segera menerbitkan atau mengeluarkan rekom untuk mengembalikan jabatan semula pejabat-pejabat  yang menduduki jabatan di lingkup Pemkot Balikpapan. Karena mutasi tidak sesuai prosedur dan melanggar peraturan perundangan yang berlaku," terang Komaryono dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (13/7). 

Komaryono berharap rekomendasi yang diturunkan kepada pemerintah kota Balikpapan bisa mengembalikan posisi pejabat tinggi Pratama baik itu Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris Dewan, Asisten maupun Staf Ahli yang dimutasi ke posisi semula sebelum mereka dimutasi. Karena lanjut Komaryono mutasi yang dilakukan pemerintah kota Balikpapan tersebut tidak sesuai prosedur atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku baik itu PP Nomor 17 tahun 2020  maupun UU Nomor 5 tahun 2014.

"Rekom dari KASN kepada pemerintah kota Balikpapan nantinya bisa mengembalikan posisi pejabat yang di mutasi ke posisi semula sebelum di mutasi. Mutasi yang di lakukan pemkot Balikpapan itu tidak sesuai prosedure atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku baik itu PP Nomor 17 tahun 2020  maupun UU Nomor 5 tahun 2014. Utamanya Jabatan Sekretaris Dewan," ujarnya. 

Dijelaskan, pejabat yang menduduki jabatan sekretaris dewan (Sekwan) belum genap dua tahun dimutasi ke dinas pendidikan. Penggantinya dari dinas Perkim juga belum genap dua tahun menjabat. Padahal dalam waktu dekat akan ada Pembahasan Anggaran baik APBD tahun2024 maupun PAPBD tahun 2023. Sedangkan Jabatan Sekretaris Dewan Melekat dalam Jabatan/Ex Officio sebagai Sekretaris Banggar. 

"Yang kami pertanyakan kalau Jabatan Sekwan itu ditempatkan melalui prosedur yang melanggar Peraturan Perundangan dan berarti nantinya apa tidak mengganggu hasil dari Pembahasan Anggaran baik APBD Murni tahun 2024 maupun PAPBD tahun 2023 demikian juga Jabatan Kepala BPKAD yang sekarang dijabat oleh Pejabat Pindahan atau mutasi dari Asisten yang menjabat Asisten juga belum genap 2 tahun ini proses mutasi melanggar PP 17 tahun 2020 dan UU No. 5 tahun," pungkasnya.