Puluhan Rumah Warga Panduk Rusak Akibat Pembangunan Apartemen

Teks foto: Anas Karno meninjau rumah warga yang retak akibat pembangunan apartemen/RMOLJatim
Teks foto: Anas Karno meninjau rumah warga yang retak akibat pembangunan apartemen/RMOLJatim

Ratusan warga RW 04/RT 01, RT 02 dan RT 03 kelurahan Kelurahan Panjang Jiwo Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya resah, terhadap dampak pembangunan apartemen di dekat perkampungan mereka. 


Keresahan tersebut disampaikan kepada legislator Fraksi PDIP Surabaya Anas Karno, melalui pertemuan perwakilan warga di balai RW, Jumat (14/7).

Dalam pertemuan tersebut, warga mengaku sangat terganggu terhadap dampak pembangunan apartemen, oleh PT Tanrise itu. 

Gangguan mulai dari jam lembur malam yang menimbulkan kebisingan dan polusi debu, sampai 44 rumah retak rumah retak. 

Bahkan diantaranya mengalami penurunan bangunan, 2 cm hingga 3 cm.

"Ini pak tembok saya yang retak. Sampai sekarang belum ada kompensasi," kata Awang yang tinggal di rumah gang 1 A nomor 11 dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada Anas Karno.

Awang mengatakan, untuk pemberian kompensasi warga diminta menyediakan tim ahli dahulu. 

Padahal dalam perjanjian tidak pernah disebutkan.

"Kita uang dari mana untuk menyediakan tim ahli. Apalagi ekonomi warga ini terdampak pandemi," keluhnya.

Menurut Awang, pelaksanaan pembangunan juga tidak sesuai dengan kesepakatan jam kerja dengan warga. 

"Awalnya jam kerja mulai pukul 8 pagi sampai 6 sore. Namun kemudian ada jam lembur sampai pukul 10 malam, bahkan jam 12 malam. Hal ini menambah gangguan kebisingan dan polusi debu," terangnya.

Kompensasi terhadap gangguan kebisingan dan polusi debu, lanjut Awang hanya diberikan kepada wilayah terdampak di ring 1 yang meliputi warga RT 01.

"Sedangkan warga di ring lainnya, yaitu RT 02 dan RT 03 belum dapat kompensasi. Padahal kita juga merasakan dampak yang sama. Jadi kita minta bantuan Pak Anas terkait persoalan warga ini," pungkasnya.

Menanggapi keluhan warga tersebut, Anas Karno mendesak agar pihak pembangunan apartemen segera memberikan kompensasi terhadap warga terdampak, sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.

"Ada 150 rumah di RT 01, RT 02 dan RT 03 yang terdampak. Diakui warga kalau sebelumnya telah mendapatkan uang tali asih. Namun untuk dampak seperti gangguan kebisingan, polusi debu dan rumah rusak ada kompensasi tersendiri melalui perjanjian," ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya ini juga menegaskan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan pembangunan apartement, kalau kompensasi tidak segera diberikan.

"Kasihan warga kampung. Mereka jadi dirugikan, akibat pelaku bisnis yang ingin mendapatkan keuntungan besar," tegas Anas Karno.