Lagi, 2 Anggota DPRD Jatim Kodrat dan Suyanto Disebut Dalam Sidang Sahat Tua

KPK tunjukkan bukti selembar kertas /RMOLJatim
KPK tunjukkan bukti selembar kertas /RMOLJatim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyidangkan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak terus memburu keterlibatan anggota DPRD Jatim lainnya yang sengaja menjual dana hibah ke pihak ketiga agar mendapatkan ijon fee.


Tak hanya mengungkap dua anggota DPRD Jatim yakni Ashari dan Abdul Halim. Kali ini juga menyebut, ada dua orang lainnya. Mereka diantaranya Suyanto dan Kodrat.

Keterlibatan dua orang ini berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi yang berstatus sebagai terpidana dengan kasus serupa yakni Abdul Hamid.

"Itu kesaksian dari Abdul Hamid sesuai BAP selain Sahat juga ada anggota DPRD Jatim lain," kata JPU KPK, Arief Suhermanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (24/7).

Selain dari BAP, menurut Arief, juga dibuktikan adanya temuan penyidik KPK berupa bukti selembar kertas berisi nama dan nominal anggaran dana hibah beserta ijon feenya.

"Bukti yang kita tampilkan berupa surat yang disampaikan dari istri Khozim kepada Ilham maupun Abdul Hamid," jelas Arief.

Sayangnya menurut Arief, saksi Abdul Hamid tak mengetahui secara pasti bukti selembar kertas tersebut.

Abdul Hamid mengaku bila dana hibah Pokmas Pemprov Jatim tahun 2022 sebesar Rp30 miliar yang berasal dari Kodrat itu ditangani langsung oleh Ilham Wahyudi.

"Itu yang ngurus Ilham Wahyudi yang terkait dengan Kodrat itu yang melaksanakan Ilham Wahyudi. Apakah sama perlakuannya dengan Sahat yang dikutip sebesar 25 persen," pungkasnya.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

Dalam kasus ini, Sahat Tua P Simandjuntak didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.


ikuti update rmoljatim di google news