Penggantian pengurus partai politik (Parpol) di tengah tahapan Pemilu 2024 berjalan, tak lantas mengubah daftar calon anggota legislatif (Caleg) yang didaftarkan.
- Prabowo-Gibran Ditetapkan Pemenang Oleh KPU, Gus Fawait: Kami Bangga, Jatim Basis 02
- Kalau Terjadi Anomali Hitung Cepat Dengan Real Count KPU, Kenapa Hanya Terjadi Pada PSI?
- Sirekap KPU Bermasalah, Aliansi Pemuda Desak KPK Investigasi
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, pendaftaran bakal caleg yang dilakukan sebelum masa penggantian pengurus parpol tetap sah.
"Kalau kemudian ada penggantian pengurus pusat, provinsi, kabupaten/kota, dokumen yang diajukan tetap sah. Nama-nama bakal calon di dalam daftar bakal calon yang didaftarkan oleh KPU tetap sah," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (27/7).
Anggota KPU RI dua periode itu memaparkan, dokumen persyaratan pencalonan anggota legislatif yang ditandatangani pimpinan Parpol yang diganti, apabila dilakukan di waktu pendaftaran tidak langsung batal.
"(Penggantian pengurus parpol) tidak menjadikan otomatis dokumen-dokumen bakal syarat calon, daftar bakal calon yang sudah diserahkan ke KPU menjadi batal," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Hasyim memastikan masalah pergantian kepengurusan parpol tidak akan mengganggu pencalonan anggota legislatif.
Tetapi, apabila kepengurusan parpol berubah di tengah tahapan Pemilu yang berjalan, harus diperbaharui kepada KPU.
"Pergantian pengurus di tingkat provinsi, kabupaten/kota itu juga kita minta pengurus partai di tingkat pusat untuk mengunggah SK kepengurusan yang baru di Sipol," demikian Hasyim menambahkan.
- Bangkitkan Nasionalisme Santri, Pesantren di Tuban Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan
- Satu Lagi Mantan Pejabat Jember Ikut Bersaing Rebut Rekom Bacabup di PDIP
- Terpidana Dominggus Ditangkap di Kos-kosan di Bekasi Usai 9 Tahun Buron