Firli Bahuri Pastikan Dugaan Kasus Suap Kabasarnas Dituntaskan Sesuai UU

Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL
Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri memastikan penangan perkara pidana dugaan korupsi di Basarnas berjalan sesuai aturan yang berlaku.


Hal tersebut ditegaskan Firli Bahuri saat jumpa pers bersama Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko, di Puspen Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).

"Perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Basarnas, kita sama-sama ikuti dan akan kami tuntaskan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Firli.

Dia menjelaskan, peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah UU 30/2002 tentang KPK.

Di Pasal 42 disebutkan bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama orang-orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," katanya.

"Itulah semangat KPK dan TNI untuk menyelesaikan seluruh perkara-perkara pidana korupsi yang terjadi," tutup Firli.

Adapun kasus rasuah yang menjerat Kepala Basarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto kini telah diserahkan ke Puspom TNI.

Dalam perkembangannya, Puspom TNI menaikkan status hukum kasus tersebut ke tahap penyidikan. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," tambah Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko.