KPU DKI Tetapkan Aldi Taher Bukan Bacaleg PBB

foto/net
foto/net

Polemik status ganda atas nama selebriti Aldi Taher mulai menemukan titik terang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan Aldi Taher bukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB).


Penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil verifikasi yang menemukan status ganda atas nama bersangkutan.

"Dengan demikian statusnya di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta jadi tidak memenuhi syarat," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, dalam keterangannya, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (7/8).

Menurut Dody, Aldi Taher sebelumnya terdaftar di Partai Perindo untuk DPR RI dan PBB untuk DPRD DKI Jakarta.

Peraturan menyebutkan, apabila terdapat status ganda maka partai harus melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk memilih salah satu.

Setelah dipastikan, ternyata tidak ada surat klarifikasi dari PBB mengenai pendaftaran bacaleg Aldi Taher, yang ada dari Partai Perindo untuk DPR RI.

"Nah, apakah nanti diajukan calon pengganti oleh PBB, itu kita serahkan kepada partai yang bersangkutan," imbuh Dody.

Hingga kini, pihak PBB pun belum menyatakan bahwa akan ada calon baru untuk menggantikan Aldi Taher.

Selanjutnya, KPU akan memastikan status Aldi Taher di ruang pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).

"Kalau memang mau memasukkan bacaleg yang baru, karena statusnya sudah tidak memenuhi syarat di DPRD DKI Jakarta," demikian Dody.