Kasus Pemecatan Perangkat Desa hingga Ijazah Palsu, Komisi IV DPRD Bondowoso Panggil DPMD

Rapat koordinasi komisi lV DPRD Bondowoso bersama DPMD/Ist
Rapat koordinasi komisi lV DPRD Bondowoso bersama DPMD/Ist

Terdapat dua polemik terkait pemerintah desa (Pemdes) yang kini sedang ramai diberitakan beberapa media di Kabupaten Bondowoso. 


Ketua Komisi lV DPRD Bondowoso Kukuh Raharjo mengatakan dua polemik itu adalah tentang pemberhentian 6 perangkat desa di desa Tanggulangin Kecamatan Tegalampel dan penggunaan ijazah palsu oleh seorang perangkat desa Kupang Kecamatan Pakem. 

Kukuh mengatakan sihaknya memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait untuk melakukan klarifikasi terkait pemecatan enam perangkat desa dan dugaan penggunaan ijazah palsu. 

"Kita sudah memanggil Dinas DPMD, ini untuk menindaklanjuti surat yang masuk ke Komisi IV bahasanya ada informasi pemberhentian perangkat yang ada di Desa Tanggulangin oleh Kepala Desa dan penggunaan ijazah palsu," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (14/8).

Lebih lanjut, Komisi IV juga menyoroti tentang dugaan pemalsuan ijazah yang diduga terjadi di Desa Kupang, Kecamatan Pakem yang sempat diberitakan oleh beberapa media. 

Legislator Partai Golkar itu menyebut akan terus mendalami dua kasus tersebut, sehingga sebagai Wakil Rakyat benar-benar menjelaskan tusi dan fungsinya.

"Kita ada dua permasalahan yang sifatnya kita tabayyunkan kepada Dinas PMD, yang pertama tentang Pemalsuan Ijazah oleh salah Kaur desa Kupang, dan yang kedua Polemik pemberhentian Perangkat desa Tanggulangin," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPMD, Ahmad menjelaskan pemanggilan Komisi IV tersebut untuk menindaklanjuti adanya informasi surat tembusan pengaduan pemberhentian perangkat desa.

"Untuk menindaklanjuti adanya informasi itu, kami DPMD melakukan Rapat Kerja dengan DPRD," pungkasnya.