Massa Petani Sepakati Pakta Integritas Dengan DPRD dan Pemprov Jatim Terkait Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria

FPPM saat audiensi di DPRD Jatim
FPPM saat audiensi di DPRD Jatim

Massa Front Perjuangan Petani Matraman (FPPM) akhirnya bisa menggelar audiensi dengan sejumlah dinas terkait dengan difasilitasi Komisi B DPRD Jatim di ruang Banmus DPRD Jatim, Senin (14/8)


Selain massa dari FPPM, hadir  Dinas Kehutanan, Kanwil BPN, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) dan Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Timur (Jatim).  

Audiensi masih seputar permasalahan program perhutanan sosial dan performa agraria. Massa FPPM mendesak agar pihak terkait dapat menjalankan program tanpa kolusi, korupsi dan nepotisme atau KKN. 

Alhasil, audiensi tersebut membuahkan hasil dengan ditandai penandatanganan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota Komisi B DPRD Jatim Noer Soetjipto, Kepala Dinas Perkebunan Jatim Heru Suseno, Sekretaris Dinas Kehutanan Jatim Deden Suhendi, perwakilan ATR/BPN Kanwil Jatim, Dinas Pertanian serta  perwakilan petani dari 19 Kabupaten Jawa Timur.

Koordinator FPPM, M. Trijanto mengatakan bahwa penandatanganan pakta integritas kali ini agar semua pihak melaksanakan program-program reforma agraria tanpa ada KKN di Jatim.

"Hasil pakta integritas ini nanti akan kami sampaikan ke masyarakat agar semua pihak baik Pemprov Jatim, DPRD Jatim, Perhutani dan masyarakat pegiat reforma agraria harus sepakat dan sesuai regulasi yang ada," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Audiensi yang dihadiri perwakilan dari 19 Kabupaten di Jatim, Trijanto membeberkan ada temuan berbau KKN di lapangan. Temuan inilah yang akhirnya merugikan masyarakat dan kurang rasional.

"Temuan kami yang terlihat ada bantuan untuk masyarakat kurang rasional seperti bantuan lebah Rp1,6 miliar. Tapi faktanya lebah datang masyarakat juga diminta menyiapkan gula dan masyarakat tidak punya. Akhirnya lebahnya lari. Harusnya program bantuan tersebut ada tahapannya. Masak iya, hutan gundul dikasih bantuan seperti itu," ungkapnya. 

Kelanjutannya dari pakta integritas ini, lanjut Trijanto, ada kesepakatan ketika alokasi anggaran ke Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan untuk tidak dimanipulasi anggarannya.

"Diharapkan pasca ini ada lompatan luar biasa dan cita-cita kita terwujud bagi semua pihak," pungkasnya.

Pada kesempatan sama, Sekretaris Dinas Kehutanan Jatim Deden Suhendi menerangkan bahwa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sangat merespon dan mengawal program reforma agraria. 

"Hari ini saya bisa berbicara secara komprehensif pada diskusi kehutanan sosial. Di Jatim, Bu Gubernur sangat merespon dan mengawal program ini," terangnya.

Sementara anggota Komisi B DPRD Jatim, Noer Soetjipto berharap kedepannya tidak ada lagi persoalan tentang kehutanan sosial. 

"Sebagai mitra kerja, kami telah melakukan apa yang telah mereka harapkan. Mudah-mudahan apa yang mereka minta terkait Perhutanan Sosial bisa dilayani dengan baik," pungkas politisi Partai Gerindra ini. 

Berikut ini kesepakatan pakta integritas antara FPPM, DPRD Jatim dan dinas-dinas terkait:

Dalam menjalankan Program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria, kami menyatakan

1. Mentaati segala bentuk regulasi yang berkaitan dengan Program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria, diantaranya sebagai berikut;

a. Undang- Undang Dasar (UUD) 1945.

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

c. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

d. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

e. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

f. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

g. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

h. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

i. Peraturan Menteri Lingkunga Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Peraturan Kehutanan, Perubaban Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

j. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. 

k. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.

l. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK. 287 / MENLHK / SETJEN / PLA.2 / 4 / 2022 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

m. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK. 1013 / MENLHK / SETJEN / PLA.0 / 3 / 2022 Tentang Penetapan Wilayah Pengelolaan Hutan Perusahaan Umum (PERUM) Kehutanan Negara Pada Sebagian Kawasan Hutanl, Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

2. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan Program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.

3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung dan tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan dan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Menghindari pertentangan kepentingan ( Conflict of Interest ) dalam melaksanakan Program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.

5. Saling bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan program atau mengawal Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.

6. Apabila kami melanggar Pakta lntegritas ini maka kami siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.

7. Akan tetap menjaga kondusifitas Perhutanan Sosial di lapangan dengan senantiasa mengedepankan musyawarah mufakat pada pembetukan kelembagaan kelompok  tani hutan.

8. Akan menguatkan koordinasi, sinergi dengan para pihak baik unsur pemerintah (KLHK,Pemprov,Pemdes) dan para pihak unsur lainnya.

9. Akan menghindarkan diri dari aktifitas tercela berupa pungutan liar kepada masyarakat.