Pemprov DKI Jakarta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara, sebagai langkah percepatan pengendalian polusi yang kian mengkhawatirkan.
- Ganjar Potensi Didukung Pemilih Jokowi Nyapres Di 2024
- Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Respon Pakar Hukum Pidana
- Jabar Diprediksi Jadi Penentu Kemenangan Pemilu 2024
Penetapan Satgas didasarkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.
"Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di Balai Kota, Senin (4/9).
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara langsung bergerak cepat dan berkoordinasi menyusun kebijakan komprehensif menangani masalah polusi udara.
"Dengan dibentuknya Satgas, diharapkan kerja yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga cepat tuntas," sambungnya.
Satgas diketuai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Selain itu juga menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor dan peremajaan angkutan umum, serta pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
- Bangkitkan Nasionalisme Santri, Pesantren di Tuban Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan
- Satu Lagi Mantan Pejabat Jember Ikut Bersaing Rebut Rekom Bacabup di PDIP
- Terpidana Dominggus Ditangkap di Kos-kosan di Bekasi Usai 9 Tahun Buron