2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Ikan Beku Divonis Berbeda

Ahmad Rivan dan Sugiyanto/RMOLJatim
Ahmad Rivan dan Sugiyanto/RMOLJatim

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis dua terdakwa korupsi pengadaan ikan beku PT Perikanan Nusantara (Persero). Kedua terdakwa tersebut yakni Sugiyanto dan Ahmad Rivan.


Dalam putusan vonisnya, terdakwa Sugiyanto menerima hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

Terdakwa Sugiyanto juga didenda sebesar Rp50 juta 

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Serta denda sebesar Rp50 juta, apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tongani dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan vonis, Selasa (3/10).

Tak hanya itu terdakwa Sugiyanto juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta lebih.

Apabila terdakwa Sugiyanto tak bisa membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan sejak putusan vonis.

Maka harta kekayaan terdakwa Sugiyanto akan dirampas oleh negara. Terdakwa Sugiyanto juga akan dipidana selama satu tahun.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp557.568.000 dalam kurun waktu satu bulan. Jika tidak membayar maka harta benda disita untuk menutup uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dipidana dengan hukuman penjara selama setahun," jelasnya.

Sementara untuk terdakwa Ahmad Rivan, Majelis hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara.

Terdakwa Ahmad Rivan juga didenda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 50 juta. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan penjara selama 6 bulan," pungkasnya.

Vonis penjara untuk terdakwa Sugiyanto ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Sebelumnya dalam tuntutannya JPU Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil menuntut terdakwa Sugiyanto 3 tahun penjara. 

Sedangkan oleh majelis hakim, terdakwa Sugiyanto di vonis 2 tahun 6 bulan.

Hal yang meringankan juga pada subsidair pidana penjara pengganti uang denda sebesar Rp50 juta.

Bila tuntutan JPU pengganti uang denda selama 6 bulan penjara, sedangkan oleh majelis hakim menjadi 4 bulan bui.

Namun hal yang memberatkan yakni pada subsudair uang pengganti, bila tuntutan JPU subsider 3 bulan kurungan, tapi oleh majelis hakim menjadi 1 tahun kurungan.

Sedangkan untuk vonis penjara terdakwa Ahmad Rifan lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU.

Seperti diberitakan Kejari Tanjung Perak mengusut perkara korupsi pengadaan ikan beku terjadi pada 23 Januari 2018. 

Kasus korupsi ini berawal saat terjadi perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan PT ILI pada Januari 2018. 

Perjanjian kerjasama ini perihal pengadaan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri steak.

Berdasar kerjasama itu, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara sebesar Rp446 juta untuk 10.100 kilogram ikan tengiri steak. 

Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp191 juta untuk 3.900 kilogram.

Namun dari jumlah total keseluruhan uang yang diterimanya, terdakwa Sugianto selaku Direktur Utama PT ILI tidak mempergunakannya untuk pembelian bahan baku ikan tengiri steak. 

Akibatnya membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp569 juta.

Sementara, terdakwa Ahmad Rifan selaku Supervisor Marketing PT Perikanan Nusantara ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah membuat kajian (pengadaan) ikan fiktif. 

Ahmad Rifan berperan membuat kajiannya yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dengan PT Perikanan Nusantara.

Keduanya dinyatakan bersalah menyebabkan kerugian negara sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.