Anak Anggota DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Membunuh Pacar Saat Dugem di Surabaya

Polisi menunjukkan barang bukti
Polisi menunjukkan barang bukti

Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29, perempuan cantik yang tewas usai dugem di Surabaya.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, di Surabaya, Jumat, (6/10).

Pasma mengaku juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat kejadian, botol minuman dan sejumlah rekaman CCTV. Dari kertas barang bukti, tertulis jelas nama Gregorius Ronald Tannur. 

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolrestabes Surabaya," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Dimas Yemahura, menegaskan bahwa GRT adalah anak dari anggota DPR RI. 

"Informasi yang saya terima demikian, anak salah satu anggota DPR RI," katanya.

Seperti diketahui, Dini Sera Afriyanti, 29, perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya berinisial GRT, anak dari anggota DPR RI Komisi IV.