Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian diharapkan tidak hanya ditangani oleh Polda Metro Jaya.
- PTPN I Regional 4 Siap Bekerjasama dengan Bareskrim dalam Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi EPCC PG Djatiroto Tahun 2016
- Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 871 Miliar di PTPN XI
- Pabrik dan Laboratorium Narkoba di Malang Dikendalikan Warga Malaysia
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim meminta agar Bareskrim turut menangani kasus yang perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan itu.
"Dari saya sebagai anggota Kompolnas, penangan pengaduan dugaan pemerasan oknum KPK, perlu ada supervisi Bareskrim. Bila perlu ditangani Bareskrim," kata Yusuf Warsyim di Jakarta, Selasa (10/10).
Menurut Yusuf, penanganan perkara ini yang terpenting ialah profesional dan transparan. Karena, kasus akan terang atau tidak tergantung profesionalisme dan transparansi serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
"Ini yang terus Kompolnas dorong, soal bagaimana bukti materil dan formil untuk dipenuhi dan dilengkapi tentu itu kewenangan penyidik. Kalau nanti memang tidak ada terpenuhi bukti materil ya kepastian hukum harus segera diberikan," ucap Yusuf.
Kemudian, Kompolnas mendorong perlu koordinasi dan sinergi sesama aparat penegak hukum. Koordinasi dan sinergi diperlukan, kata dia, agar bisa saling mendukung penanganan kasus di lembaga masing-masing.
"Penanganan kasus KPK berjalan, jangan sampai terhambat dengan penanganan dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya. Bagaimanapun, bisa saja ada kemungkinan saksi-saksi yang ingin dimintai keterangan saling diperlukan oleh kedua lembaga," ucap anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Dalam kasus ini, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh orang. Salah satunya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Serta lima orang sopir maupun ADC atau ajudan Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Syahrul telah diperiksa tiga kali dalam penyelidikan dugaan pemerasan. Meski tidak disebutkan detail waktu pemeriksaan.
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Syahrul oleh pimpinan KPK.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kehadiran Yasonna Dinanti KPK untuk Ungkap Harun Masiku
- Gus Muhdlor Dituntut Pidana Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar
- KPK Apresiasi Sayembara Maruarar Sirait Rp 8 Miliar Temukan Harun Masiku