Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri pastikan 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, legal.
- Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
- Bareskrim Bisa Kenakan Pasal Obstruction of Justice Terhadap Tga Pembantu Dito Mahendra
- Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Sangat Tepat
Status itu, dipastikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, usai penyidik melakukan identifikasi.
"Hasil penyelidikan kita mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel itu terdaftar, ada suratnya," kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Dari belasan senpi, Djuhandhani menyebut ada senjata yang merupakan hibah dan buktinya juga ada.
Meski begitu, Djuhandhani belum merinci jenis-jenis senpi milik SYL karena masih menunggu tindak lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK hanya prosesnya masih dititipkan," kata Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya, KPK menemukan dan menyita 12 senjata api (senpi) dalam penggeledahan rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
- Maju di Pilgub Jatim 2024, Khofifah Merasa Nyaman Berpasangan Emil Dardak
- Ketua Demokrat Banyuwangi Jajaki Koalisi Pinang Posisi Cawabup dari PKB
- Minimarket Vs Warung Kelontong Madura, Kekhawatiran yang Berlebihan!