Inspektorat Audit Belanja Sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar

Bupati Blitar Rini Syarifah dan Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Blitar, Agus Cunanto/Ist
Bupati Blitar Rini Syarifah dan Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Blitar, Agus Cunanto/Ist

Inspektorat Kabupaten Blitar melakukan audit terkait polemik belanja sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar.


Dalam polemik tersebut nama Bupati Blitar ikut terseret karena diduga dengan sengaja menyewakan rumah pribadi miliknya.

Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Blitar, Agus Cunanto mengatakan bahwa pihaknya mendapat perintah tertulis dari Bupati Blitar untuk mengaudit pelemik yang terjadi.

"Pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 pihaknya telah menerima perintah tertulis Bupati dengan Surat Nomor: R/700/531/409.9/2023 tanggal 18 Oktober 2023 Perihal : Audit Tujuan Tertentu Belanja Sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar," katanya.

"Setelah itu dibentuk tim untuk melaksanakan ATT atas Belanja Sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar Tahun Anggaran 2021 dan 2022 pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar dengan batas waktu pelaksanaan tugas sampai tanggal 26 Oktober 2023," lanjutnya.

Selain itu pihaknya juga melakukan konsultasi dan asistensi dengan BPKP Jawa Timur.

"Konsultasi dengan BPKP perlu agar langka, tahapan dan metodologi audit yang dilaksanakan sesuai dengan standar pengawasan APIP, mengingat BPKP adalah Pembina APIP di daerah," ujarnya.

Ditegaskanya, pihaknya sudah menyelesaikan audit tekait polemik Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar dan sudah mengirim Tim ke BPKP.

"Guna lebih memantapkan pada Hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 Inspektorat mengirim tim ke BPKP untuk melaksanakan Coacing Clinik guna memperoleh saran masukan sesuai standar pengawasan APIP," ucapnya.

"Dan pada Senin tanggal 30 Oktober 2023 telah diterbitkan LHP Audit Tujuan Tertentu Belanja Sewa Rumah Jabatan Wakil Bupati Blitar Tahun Nomor : R/700/785/409.9.3/2023 tanggal : 30 Oktober 2023, dan pada tanggal yang sama telah pula diterbitkan Perintah Tindak Lanjut Bupati yang tercantum dalam Surat Nomor : R/700/786/409.9.3/2023 tanggal 30 Oktober 2023," lanjutnya.

Usai audit polemik tersebut selesai, kini tugas pihaknya yakni memantau/memonitor tindak lanjut atas rekomendasi yang telah dikeluarkan.

"Setelah LHP ini maka tugas Inspektorat berikutnya adalah memantau/memonitor tindak lanjut atas rekomendasi yang telah dikeluarkan sesuai batasan waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku," pungkasnya.