DPRD Jatim: Usulan Pj Gubernur Jangan Tabrak Aturan

Freddy Purnomo/ist
Freddy Purnomo/ist

Meski bisa mengusulkan 3 Penjabat (Pj) Gubernur, DPRD Jawa Timur dikabarkan hanya mengusulkan satu Pj ke Kemendagri. Menanggapi hal itu, anggota komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo meminta agar kalangan legislative tidak menabrak aturan yang berlaku.


Freddy yang juga politisi senior Partai Golkar ini menyampaikan, bahwa makna demokrasi itu pilihan.  Bisa terbuka atau tertutup atau pilihan lain. 

“Amanah pasal 18 UUD 1945, jadi bukan usulan,” tegas Freddy Poernomo pada Selasa (31/10).

Freddy mengingatkan, jangan mengulang seperti penunjukkan 13 Pj bupati/wali kota di Jatim beberapa waktu lalu.  Dimana DPRD Kab/Kota mengusulkan 3 nama, oleh Gubernur dikirim ke Kemendagri 3 nama yg berbeda dengan usulan DPRD kab/kota.

“Turun nama Pj atas keputusan Kemendagri yang berbeda dengan usulan gubernur dan DPRD kab/kota. Apa ini makna demokrasi yg diamanahkan oleh UUD 1945. “Sama artinya ini dengan pura-pura  memaknai demokrasi, alias demokrasi dagelan,” sindir Freddy.

Lanjut anggota DPRD Jatim tiga periode ini, menyebutkan apa yang diamanakah oleh UUD 1945, makna demokrasi sebenarnya adalah pilihan.

 “Nanti DPRD yang akan memilih 1 dari 3 nama usulan Kemendagri, ini lebih demokratis. Pjnl ny adalah ASN sesuai kepangkatannya,” saran Freddy.

DPRD Jawa Timur dikabarkan kompak serentak bakal mengusulkan satu nama saja. Yakni Adhy Karyono pejabat eselon I yang saat ini menjabat sebagai Sekdaprov Jatim impor dari Cirebon.

Freddy berupaya agar pelaksanaan proses pengajuan nama Pj Gubernur bisa demokratis dan tidak melanggar UUD 1945. Maka usulan Kemendagri disampaikan ke DPRD. “Karena ini PJ, seharusnya yang mengusulkan nama-nama   Kemendagri ke DPRD. DPRD yang memilih 1 (satu) nama dari beberapa nama yang di usulkan Kemendagri,” sebut Freddy.

Ia menyampaikan, bahwa Open Legal Policy ada di DPRD. Ini amanah UUD 1945 (amandement), ini bedanya dg UUD 1945 (murni).

“Ini berlaku asas hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori). Peraturan/Keputusan MENDAGRI tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18,” tegas doktor Hukum Pemerintahan alumnus FH Unair ini.

Sampai hari ini DPRD Jatim hanya mengantongi satu nama. Adhy Karyono Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim yang juga mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) ini dinilai satu-satunya yang memenuhi berbagai persyaratan untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur.

Anehnya dua nama yang harusnya bisa ikut diusulkan, ternyata disimpan rapat-rapat oleh wakil rakyat Jatim. Ketua Komisi A DPRD Jatim Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio mengatakan pihaknya akan meminta pendapat fraksi-fraksi DPRD Jatim. Setelah itu dirapatkan untuk menentukan tiga nama calon Pj Gubernur Jatim.

“Kami akan meminta pendapat Fraksi-fraksi kemudian dirapatkan untuk menentukan tiga nama. Dan yang memenuhi syarat hanya Sekdaprov (Adhy Karyono, red) saja selama ini,” katanya saat dikonfirmasi, Senin 30 Oktober 2023. Ditanya soal siapa kandidat berikutnya, Istu enggan membeberkan dua nama kandidat pesaing Adhy Karyono itu.