DPRD Jatim Minta Kemendagri Bijak Dalam Tentukan Pj Gubernur

Anggota komisi A DPRD Jatim Ubaidillah/ist
Anggota komisi A DPRD Jatim Ubaidillah/ist

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menetapkan Penjabat Gubernur (Pj) di Jawa Timur pada Desember 2023 mendatang. Langkah itu dilakukan untuk mengganti kepemimpinan Gubernur Jawa Timur dan Wakilnya akan segera berakhir pada akhir tahun 2023.


Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Ubaidillah mengungkap jika muncul wacana usulan Pj Gubernur berasal dari kepala dinas di lingkup Pemprov Jatim.

Meski pada prinsipnya usulan itu tidak masalah, namun ia berharap yang diusulkan menjadi Pj bukanlah berasal dari OPD pengampu urusan masyarakat secara umum.

"Contoh seumpamanya Dinas Pendidikan (Dindik). Dia (Dindik) mengurus pendidikan se Jawa Timur kok diusulkan menjadi Pj gubernur? Ya walaupun itu tidak menyalahi aturan," kata Ubaidillah ditemui usai kunjungan kerja di Bakorwil V Jember, Selasa (3/10/2023).

Namun begitu, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga berharap kepada Kemendagri agar pengusulan Pj untuk kabupaten/kota ke depan dapat diperbaiki.

"Ya fungsikan juga Bakorwil - Bakorwil, lembaga-lembaga yang tidak terlalu banyak pekerjaannya untuk itu," tegas dia.

Saat ditanya soal apa ada rencana DPRD Jatim mengajukan Pj ke Kemendagri, Ubaidillah menyatakan jika pihaknya masih akan mempertimbangkan. Apakah perlu DPRD Jatim ke depan turut mengusulkan Pj ke Kemendagri atau tidak.

"Ya kalau (usulan kami, red) hanya masuk tong sampah kenapa kami ngajuin, sudah Mendagri saja yang urus," ucap dia.

"Tapi kami masih yakin Mendagri bisa mendengar suara masyarakat di bawah, bahwa yang mengerti tentang Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tentang akselerasi Pemerintah Jawa Timur harusnya orang Jawa Timur yang dipilih," tambahnya.

Di lain hal, Ubaidillah juga menyoroti soal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan menjadi Pj kepala daerah. Menurutnya, alangkah baiknya jika di dinas asalnya, pejabat tersebut dijadikan Plt untuk sementara waktu.

"Penugasan itu kan sudah dari negara, dia (pejabat) sudah diberikan fasilitas seperti kepala daerah. Masa dia (ASN) harus bolak-balik ke Jawa Timur, fokus dong kepada penugasannya (Pj Kepala Daerah) yang setahun itu," tegasnya.

"Nanti kalau sudah selesai, kembali kepada dinasnya yang semula. Nah itu harapan kami," lanjut dia.

Meski demikian, ia menyebut, bahwa penetapan Pj kepala daerah di Jatim berdasarkan keputusan Kemendagri dan Presiden pun harus tetap diterima. Walaupun dari sekian banyak usulan dari gubernur, yang diterima hanya ada tiga nama.

"Itupun bukan grade A semua yang diterima. Artinya bahwa kami mewakili Komisi A cukup kecewa sebenarnya terhadap keputusan itu," jelas dia.

Kekecewaan Komisi A itu disebutkannya karena Pj kepala daerah yang ditetapkan Kemendagri berasal dari orang dari luar Jawa Timur. Padahal, kata dia, yang lebih mengerti urusan pemerintahan di Provinsi Jawa Timur adalah orang Jatim.

"Tapi yang lebih penting harus kita pelajari bahwa ke depan masa usulan DPRD, usulan gubernur tiba-tiba hanya masuk tong sampah. Nah, ini kan tidak masuk akal begini," katanya.

"Harusnya ini dalam pemerintahan otonomi daerah, harusnya wewenang itu lebih banyak gubernur dan DPRD usulannya. Maka kami meminta Mendagri lebih arif dan lebih bijak," tandasnya.