Fraksi PDIP Ajukan Hak Angket Putusan MK, Golkar: Hanya Bagian Gimik-gimik Politik

Ketua Bappilu DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman (kanan) saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (1/11)/RMOL
Ketua Bappilu DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman (kanan) saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (1/11)/RMOL

DPP Partai Golkar menghormati usulan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pendaftaran capres cawapres yang disuarakan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu.


“Kita hormati saja apa yang memang menjadi hak konstitusinya seorang anggota dewan di parlemen dalam rangka menyampaikan pandangan-pandangan dan pendapatnya,” kata Ketua DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, pada Rabu (1/11).

Masinton Pasaribu menyuarakan hak angket dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (31/1) kemarin.

Namun, menurut Maman, usulan hak angket tersebut tak lebih dari sekadar gimmick politik. “Ini kalau kita melihat hanya bagian dari melakukan gimik-gimik politik,” tegas Maman.

Maman menegaskan tak bermaksud menghambat atau melarang anggota dewan yang mengajukan hak angket.

Hanya saja, ia menyebut bahwa jika hak angket tersebut ditindaklanjuti pun tidak ada implikasi apapun, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.

“Saya pikir, terus kalaupun itu terwujud ada pengusulan hak angket, terus implikasinya juga apa? Kan enggak ada juga,” ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar ini.

Atas dasar itu, Maman menilai upaya yang dilakukan Politikus PDIP itu justru bagian gimmick politik sekaligus menggiring opini publik untuk mendegradasi pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

“Bagi kami, itu hanya joget-joget saja. Ini kita sama-sama paham, ini ilmu-ilmu sama. Jadi, kami melihatnya dalam konteks itu saja,” pungkasnya.