Jika Firli Bahuri Tersangka, Alex Mawarta dan Johanis Tanak Berpeluang Gantikan Jadi Ketua KPK

Dari kiri, Alexander Marwata, Firli Bahuri, Johanis Tanak/Repro
Dari kiri, Alexander Marwata, Firli Bahuri, Johanis Tanak/Repro

Status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diprediksi hanya tingga menunggu waktu.


Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hingga saat ini masih terus memproses kasus ini.

Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus ini ke tahap penyidikan, dan telah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri hingga melakukan penggeledahan di rumah Kertanegara yang menjadi transit Firli serta kediaman pribadinya di Bekasi.

Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Agus Rihat Manalu mengatakan, jika Firli ditetapkan sebagai tersangka, ada dua orang pimpinan KPK yang berpeluang menggantikan Firli sebagai Ketua KPK.

“Kalau Firli jadi tersangka, Alexander Marwata dan Johanis Tanak bisa jadi Ketua KPK,” kata Agus Rihat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/11).

Agus menjelaskan, Alexander Marwata merupakan pimpinan KPK yang paling senior, selain itu telah dua periode menjabat sebagai pimpinan KPK. Sementara Johanis Tanak berlatarbelakang Jaksa yang bisa mendapat dukungan dari Korps Adhiyaksa.

“Dua orang ini yang menurut saya bakal menggantikan Firli Bahuri,” pungkas Agus Rihat Manalu.

Adapun pimpinan KPK berjumlah 5 orang, mereka adalah Firli Bahuri (ketua), Alexander Marwata (wakil ketua), Nurul Ghufron (wakil ketua), Nawawi Pomolango (wakil ketua) dan Johanis Tanak (wakil ketua).