Remaja Wonokromo Jual Remaja Putri Layani Pria Hidung Belang di Medsos

Teks: Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Yoga Prihandono menunjukkan bukti akun telegram
Teks: Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Yoga Prihandono menunjukkan bukti akun telegram

Anggota unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur. 


Pelaku berinisial IP (17), warga Kecamatan Wonokromo.

Dua gadis itu masing-masing berinisial HM (16), warga Kota Surabaya dan CH (16), asal Sidoarjo. Dalam bisnis haram itu, pelaku IP menawarkan dua gadis kenalannya melalui media sosial Facebook dan grup Telegram.

Kanit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Yoga Prihandono menjelaskan, pengungkapan prostitusi ini bermula saat pihaknya dan anggota lain melakukan patroli siber.

Darisana, pihaknya mendapatkan hasil ada dugaan prostitusi online yang dilakukan di salah satu hotel kawasan Gubeng. 

"Ketika kami lakukan penyelidikan, prostitusi itu ternyata melibatkan anak dibawah umur," kata Yoga, Selasa, (31/10)

Berbekal informasi dan hasil patroli siber itu, kata Yoga, ia langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan korban dan pelaku di lokasi yang sama.

Yoga juga membeberkan modus yang dilakukan pelaku. Sebelum menawarkan dua gadis sebayanya ke pria hidung belang, IP lebih dulu merekrut para gadis yang berstatus Sekolah Menengah Atas itu.

Caranya, IP berkenalan di sebuah grup media sosial Telegram bernama Leo. Dari sana, IP dan dua gadis itu melanjutkan chat melalui pesan singkat WhatsApp. Setelah bersepakat berbincang di WhatsApp, IP membuat iklan penawaran di Facebook.

"IP juga merayu kedua korban dengan tipu muslihatnya agar mereka mau menuruti keinginannya. Nah, saat sudah meyakinkan kedua korban, IP kemudian membuat suatu iklan di grup Facebook, menunjukkan usia korban disertakan nomor WA," imbuh dia.

Sejauh ini, kata Yoga, IP sudah mendapat keuntungan dari dua kali transaksi. Rata-rata, IP menjual dua gadis sebayanya itu dengan kisaran harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 Juta. Tergantung tamunya. "Sudah dua kali sejauh ini," tegas Yoga.

Dari nominal harga tersebut, IP memberi bagian ke dua korban dengan nominal bervariatif. Jika laku dengan harga Rp 1 Juta, IP membagi 50 persen uang itu. "Rata-rata sih 50 persen bagi dua," ucap Yoga.

"Kalau Rp 500 ribu ya dibagi Rp 250 ribu. Tetapi tidak jarang, IP ini juga tidak sama sekali memberi bagian uang ke korbannya. Dengan sedikit paksaan, IP berdalih akan memberikan uang di lain hari.