Empat Terdakwa Kasus Gagal Ginjal Akut Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum: Harusnya Bisa Bebas

Yunus Adhi Prabowo (tengah), Advokat PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) selaku ketua tim kuasa hukum dari empat terdakwa saat memberi keterangan ke awak media/Ist
Yunus Adhi Prabowo (tengah), Advokat PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) selaku ketua tim kuasa hukum dari empat terdakwa saat memberi keterangan ke awak media/Ist

Empat terdakwa dari PT Afi Farma divonis 2 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian lima orang anak.


Hal ini sebagaimana amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Boedi Haryantho (Ketua), Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin (anggota) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu (1/11).

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPu menuntut 9 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap (Terdakwa I). 

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Nony Satya Anugrah (Terdakwa II), Aynarwati Suwito (Terdakwa III) dan Istikhomah (Terdakwa III) dituntut masing-masing 7 tahun penjara dan menjatuhkan pidana denda terhadap para terdakwa sebesar Rp 1 milyar subsidair 6 (enam) bulan kurungan sebagaimana tuntutan 4 terdakwa itu sesuai dengan dakwaan pertama, yakni, pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Menurut pertimbangan hakim,  keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi barang farmasi tidak memenuhi standar dan faktor keamanan. 

Yunus Adhi Prabowo, Advokat PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) selaku ketua tim kuasa hukum dari para terdakwa membenarkan putusan tersebut. 

”Benar putusan pidana 2 tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana 9 dan 7 tahun. Sehingga kami dari tim kuasa hukum tetap mengapresiasi keputusan hakim," ujarnya usai sidang dikutip Kantor Berita RMOLJatim. 

Namun demikian pihaknya masih berkeyakinan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korporasi lantaran dilakukan perusahaan farmasi berbentuk perseroan terbatas (PT), bukan dilakukan kliennya secara personal.

"Harusnya terdakwa bisa bebas," urai Yunus.

Lebih lanjut Yunus mengatakan para terdakwa masih memiliki 7 hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak.

"Keputusan ini kami kembalikan kepada klien lagi, yang jelas IAI tetap mendampingi dalam setiap proses hukum yang dijalani anggota IAI, dan juga Jaksa Penuntut Umum juga punya hak untuk banding," jelas Yunus.

Dalam persidangan kali ini Ketua Umum IAI, Noffendri Roestam, Ketua IAI PD Jatim Ketua Adi Wibisono PC IAI Kota Kediri Fidi Setywan dan beberapa Jajaran Pengurus IAI nampak hadir memberikan dukungan moral kepada Nony Satya Anugrah, Aynarwati Suwito  dan Istikhomah selaku anggota IAI.