Pasca Dilantik Sebagai Pj Sekda Bondowoso, Haeriyah Yuliati Tekankan Netralitas ASN

Foto : Haeriyah Yuliati, Pj Sekda Bondowoso/ist
Foto : Haeriyah Yuliati, Pj Sekda Bondowoso/ist

Secara resmi Pj Bupati Bondowoso melantik Haeriyah Yuliati sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso.


Tak lama usai acara tersebut, Haeriyah Yuliati mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten agar tetap menjaga netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dikatakan Haeriyah, secara personal ASN juga memiliki hak pilih. Namun tetap harus menjaga netralitasnya dalam setiap perilakunya sehari hari, khususnya dalam politik praktis.

Haeriyah menyebut, hak pilih yang dimiliki ASN harus tetap dimanfaatkan sebagai bentuk kepatuhannya dalam melaksanakan demokrasi dan harus berpartisipasi menggunakan hak pilihnya. namun dalam konteks khusus ASN harus tetap netral.

"Dalam Surat Edaran (SE) juga sudah diatur tentang netralitas ASN," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (4/11). 

Untuk mengingatkan ASN, Haeriyah merencanakan, akan melakukan sosialisasi tentang isi surat edaran dari pemerintah.

Dia menerangkan, hal hal yang dilarang bagi ASN, berupa memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Seperti Ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS,sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

"Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,"

"Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam

lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat," paparnya

Tak hanya cukup sampai disini saja, kata Haeriyah, yang dilarang juga memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. (adv)