Kakak Adik di Surabaya Kompak Jadi Pengedar Narkoba Edarkan Narkoba

Dua pelaku yang diamankan/ ist
Dua pelaku yang diamankan/ ist

Polisi menangkap dua pengedar sabu di Jalan Karanggayam Teratai Tambaksari. Kedua tersangka, RP (28), warga Jalan Karang Gayam Teratai Tambaksari, dan SA, (24), warga Karanggayam Teratai. 


Petugas juga melakukan penggeledagan badan kedua tersangka dan menemukan barang bukti sabu 21 poket seberat 5,72 gram siap edar. Kini polisi masih memburu bandar sabu tersebut.

"Kedua tersangka ditangkap anggota setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," ujar Kasatreskoba AKBP Daniel Marunduri, Jumat (10/11).

Saat diinterogasi penyidik, RP dan SA nekat menjual sabu karena kebutuhan ekonomi karena tidak ada kerjaan. Sabu didapatnya dari seseorang bernama Lisol (DPO) dengan sistem ranjau di Jalan Tuwowo. 

"Sabu diranjau di Pot bunga depan warung warna hijau di Jalan Tuwowo. Saya beli dengan harga Rp 900 ribu per gramnya," terang RP. 

RP membeli sabu 6 gram dengan sistem utang dan saat menjual dibantu oleh adiknya SA. Terhitung sejak enam bulan beroperasi. "Saya mendapat upah dari kakak. Saya bertugas meranjau sabu kepada pembeli seharga Rp 150 ribu per poket," tutur SA.