Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Sudin oleh KPK, SYL Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Foto/RMOLJatim
Foto/RMOLJatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sudin, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sudin, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ali Fikri, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengungkapkan bahwa awalnya Sudin diundang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini, Jumat (10/11). Namun, informasi dari penyidik menyatakan bahwa Sudin tidak dapat hadir, dan hal ini telah dikonfirmasi kepada tim penyidik KPK.

"Tapi informasi yang kami peroleh dari penyidik, yang bersangkutan tidak bisa hadir, dan telah dikonfirmasi kepada tim penyidik KPK," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang (10/11).

Ali menyampaikan bahwa pihak KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Sudin sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian (Mentan). Penjadwalan ulang ini diantisipasi akan dilaksanakan pada hari Rabu (15/11).

"Kami akan menjadwalkan ulang nanti pada hari Rabu (15/11) terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dengan tersangka SYL dan kawan-kawan," tambah Ali.

Selain pemeriksaan terhadap Sudin, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya pada hari yang sama. Mereka adalah Mesah Tarigan, Tenaga Ahli Komisi IV DPR RI, Joice Triatman, Stafsus Mentan, dan OKI Anwar Junaidi, Staf RTP pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementan.

SYL, bersama dengan tersangka Muhammad Hatta (MH), Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, secara resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). Penangkapan SYL dilakukan pada Kamis malam (12/10), sementara Kasdi Subagyono (KS), Sekretaris Jenderal Kementan, telah ditahan sejak Rabu (11/10).

Dalam dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang sebesar Rp13,9 miliar. Dana tersebut berasal dari pungutan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementan dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak membayar uang sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

SYL juga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan sumber penerimaan uang sekitar Rp13,9 miliar, melibatkan Biro Umum Sekjen (Rp6,8 miliar), Badan Karantina Pertanian (Rp5,7 miliar), dan Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan (Rp1,4 miliar).