Kepolisian Resort ( Polres) Jember, akhirnya menetapkan 6 anak dari 17 anak yang diamankan Polsek Ajung, Anak Berhadapan Dengan Hukum ( ABH). Sebab, dari hasil penyelidikan bahwa mereka diduga kuat membawa senjata tajam ( Sajam) dan Pemukul. Melanggar undang-undang Nomor 12 tahun 1951.
- Jadi Korban Persekusi, Pemuda Jember Laporkan 10 Orang ke Polres
- Per 1 November, Polres Jember Terapkan Syarat BPJS Untuk Pengurusan SIM Baru Maupun Perpanjangan
- Tersangka Penghina NU-Ansor di Jember Miliki 17 Akun Palsu, Buzzer Calon Pilkada
Diketahui, Polsek Ajung Kepolisian Resort Jember, mengamankan 17 orang anak, karena meresahkan di malam hari, menyusul isu viral sosial media, kelompok Klitih ( Keliling Golek Getih). 10 orang diantaranya, diserahkan ke Polres Jember, karena diketahui membawa sajam seperti parang, celurit, pisau dan pentungan.
"Dari hasil penyelidikan ada 6 ABH. Terdiri 2 kasus berdasarkan TKPnya. LP pertama ada yang 4 ABH, yakni berinisial AF, MF, AS dan AW dan LP kedua ada ada 2 ABH berinisial DSA Dan PJA," ucap Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uwais Al Qarnain Aziz, saat press release di Mapolres Jember,dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (20/11).
"Satu diamankan di Traffic light pertigaan Ajung Kecamatan dan Satunya diamankan di Desa Mangaran Kecamatan Ajung," Sambungnya.
Dari penyelidikan, mereka nekat membawa sajam seperti celurit, parang pisau serta pentungan, untuk melindungi diri jika diserang kelompok tidak dikenal. Polisi kemudian menyita barang bukti, diantaranya 4 senjata tajam, Bendera dan kaos bertuliskan “Komunitas Sholawat Syeikher Mania”, dan juga ” Santri Rewel Berkat” , serta tas berlogo kepala tengkorak, 2 unit HP dan 2 unit sepeda motor.
Dijelaskan Abid, modus operandi melakukan aksinya, pelaku dengan sengaja membawa dan menguasai senjata tajam dari acara kegiatan sholawatan, sebatas untuk melindungi diri. Selanjutnya mereka menuju Traffic light pertigaan Desa Ajung Kecamatan Ajung. namun sejumlah saksi menyebutkan, jika pelaku juga mengayunkan senjata tajam ke jalan.
"Atas Perbuatannya ini, ke 6 ABH tersebut, dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, ancamannya maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Abid juga menegaskan dari hasil penyelidikan, informasi "Klitih", yang beredar di sosial media tidak benar alias Hoax. Sebab, setiap malam, pihaknya terus berpatroli di tempat, yang informasikan sosial media, yang ternyata tidak pernah ada. Termasuk tidak menemukan korban, yang dibacok.
"Bukan menangkap, tapi hanya mengamankan belasan pemuda, karena diduga meresahkan masyarakat di malam hari. Mereka kemudian diserahkan ke Mapolres Jember," ucap Kapolsek Ajung, Iptu H. Agus Idham Khalid, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (19/11).
Dia menjelaskan, mereka diamankan Minggu dinihari, berjumlah 17 pemuda, 10 orang diantaranya adalah kelompok pemuda, yang membawa sajam, seperti parang celurit dan pisau. Sedangkan 7 orang diantaranya diamankan polisi, karena diduga masih dalam pengaruh minuman keras (miras).
"Sebanyak 8 orang pemuda diamankan di Traffic Light Ajung, 2 orang pemuda di Desa Mangaran dan 7 Pemuda di area persawahan Desa Ajung," katanya.
7 orang pemuda itu, lanjut dia, diamankan sekitar, Minggu, pukul 01.00 WIB, karena diketahui konsumsi miras di area persawahan Desa Ajung, perbatasan Kelurahan Tegal Besar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jadi Korban Persekusi, Pemuda Jember Laporkan 10 Orang ke Polres
- Hakim PTUN Batalkan SK Menkumham RI Terkait Pengesahan AD/ART Partai Golkar Berita HOAX
- Kapolri Waspadai Hoax di Pilkada 2024