Polres Jember Tetapkan 6 Orang Anak Berhadapan Dengan Hukum Dan Pastikan Isu Teror Darah Di Medsos Hoax

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Kepolisian Resort ( Polres) Jember, akhirnya menetapkan 6 anak dari 17 anak yang diamankan Polsek Ajung, Anak Berhadapan Dengan Hukum ( ABH). Sebab, dari hasil penyelidikan bahwa mereka diduga kuat membawa senjata tajam ( Sajam) dan Pemukul. Melanggar undang-undang Nomor 12 tahun 1951.


Diketahui, Polsek Ajung Kepolisian Resort Jember, mengamankan 17 orang anak, karena meresahkan di malam hari, menyusul isu viral sosial media, kelompok Klitih ( Keliling Golek Getih). 10 orang diantaranya, diserahkan ke Polres Jember, karena diketahui membawa sajam seperti parang, celurit, pisau dan pentungan.

"Dari hasil penyelidikan ada 6 ABH. Terdiri 2 kasus berdasarkan TKPnya. LP  pertama ada yang 4 ABH, yakni berinisial AF, MF, AS dan AW dan LP  kedua ada ada 2 ABH berinisial DSA Dan PJA," ucap Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uwais Al Qarnain Aziz, saat press release di Mapolres Jember,dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (20/11).

"Satu diamankan di Traffic light pertigaan Ajung Kecamatan dan Satunya diamankan di Desa Mangaran Kecamatan Ajung," Sambungnya.

Dari penyelidikan, mereka nekat membawa sajam seperti celurit, parang pisau serta pentungan, untuk melindungi diri jika diserang kelompok tidak dikenal. Polisi kemudian menyita barang bukti, diantaranya 4 senjata tajam, Bendera dan kaos bertuliskan “Komunitas Sholawat Syeikher Mania”, dan juga ” Santri Rewel Berkat” , serta tas berlogo kepala tengkorak, 2 unit HP dan 2 unit sepeda motor.

Dijelaskan Abid, modus operandi  melakukan aksinya, pelaku dengan sengaja membawa dan menguasai senjata tajam dari acara kegiatan sholawatan, sebatas untuk melindungi diri. Selanjutnya mereka menuju Traffic light pertigaan Desa Ajung Kecamatan Ajung. namun sejumlah saksi menyebutkan, jika pelaku juga mengayunkan senjata tajam ke jalan.

"Atas Perbuatannya ini, ke 6 ABH tersebut,  dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun  1951, ancamannya maksimal 10 tahun penjara," katanya. 

Abid juga menegaskan dari hasil penyelidikan, informasi "Klitih", yang beredar di sosial media tidak benar alias Hoax. Sebab, setiap malam, pihaknya terus berpatroli di tempat, yang informasikan sosial media, yang ternyata tidak pernah ada. Termasuk tidak menemukan korban, yang dibacok. 

Sebelumnya, Polsek Ajung Kepolisian Resort Jember, mengamankan sedikitnya 17 orang pemuda, karena diduga membawa senjata tajam (Sajam) dan mabuk di tempat umum pada tengah malam. Mereka diamankan di 3 lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Ajung, di traffic light Ajung, Persawahan Desa Ajung dan Desa Mangaran Kecamatan Ajung.

"Bukan menangkap, tapi hanya mengamankan belasan pemuda, karena diduga  meresahkan masyarakat di malam hari. Mereka kemudian diserahkan ke Mapolres Jember," ucap Kapolsek Ajung, Iptu H. Agus Idham Khalid, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (19/11).

Dia menjelaskan, mereka diamankan Minggu dinihari, berjumlah 17 pemuda,  10 orang diantaranya adalah kelompok pemuda, yang membawa sajam, seperti parang celurit dan pisau. Sedangkan 7 orang diantaranya diamankan polisi, karena  diduga masih dalam pengaruh minuman keras (miras).

"Sebanyak 8 orang pemuda diamankan di Traffic Light Ajung, 2 orang pemuda di Desa Mangaran dan 7 Pemuda di area persawahan Desa Ajung," katanya.

7 orang pemuda itu, lanjut dia, diamankan sekitar, Minggu, pukul 01.00 WIB, karena diketahui  konsumsi miras di area persawahan Desa Ajung, perbatasan Kelurahan Tegal Besar.