DPRD Godok Raperda Untuk Sejahterakan Koperasi Dan UMKM Jatim

Daniel Rohi/net
Daniel Rohi/net

DPRD Jawa Timur berharap kegiatan koperasi dan UMKM di Jatim bisa memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menyerap banyak tenaga kerja. Untuk mempercepat hal itu, B Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim terus menggodok Raperda pembahasan terhadap Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.


Anggota Bapemperda DPRD Jatim, Daniel Rohi, mengatakan selain membantu masyarakat meningkatkan perekonomian, Raperda tersebut diharapkan berwawasan lingkungan dan mewujudkan kemandirian.

“Raperda ini dibuat diharapkan bisa meningkatan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta terhadap kemajuan ekonomi Jawa Timur melalui kegiatan usaha Koperasi dan UMKM,”kata Daniel Rohi politisi asal Fraksi PDIP Jatim ini.

Daniel mengatakan, Raperda tersebut terus dimatangkan untuk memberikan payung hukum bagi Pemprov Jatim, untuk  menyelenggarakan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

“Materi muatan yang diatur dalam Raperda ini hanya mengatur mengenai hal-hal yang bersifat umum terkait dengan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM,” tambahnya.

Daniel menjelaskan, ada beberapa struktur yang dimuat dalam Raperda penyelenggaraan Pelindungan Koperasi yang diatur dalam Raperda ini meliputi. Pertama penetapan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi, kedua penetapan bidang dan sektor usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya

Ketiga, pelaksanaan edukasi terhadap masyarakat mengenai bahaya praktik bisnis renternir yang mengatasnamakan koperasi, dan ke empat pelindungan lainnya sesuai kebutuhan dan perkembangan Koperasi.

Sementara itu, pelindungan UMKM yang diatur dalam Raperda ini berupa penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil tanpa dipungut biaya, baik melalui penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan/atau pendampingan di luar pengadilan.

Pihaknya menambahkan,  Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM bukanlah hanya menjadi tugas dan tanggungjawab Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, tetapi harus dilakukan secara sinergis dengan beberapa OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Biro Perkonomian Setda Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM haruslah dilakukan secara kolaboratif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Masyarakat. Maka Bapemperda sebagai Pembahas bersama dengan Tim Eksekutif Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat menganggap perlu untuk dibentuk Tim Koordinasi Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang beranggotakan dari unsur Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Masyarakat.

Raperda ini juga mengatur mengenai kemitraan dan partisipasi Masyarakat. Kemitraan dilakukan antara Koperasi dan UMKM dengan Masyarakat, baik perorangan, kelompok Masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga Pendidikan, dan atau dunia usaha dan dunia industri.

Pelaksanaan kemitraan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui penyediaan data pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi yang siap melakukan kemitraan, pengembangan proyek percontohan kemitraan, dukungan kebijakan, dan koordinasi penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan kemitraan.