Firli Tersangka, KPK Pastikan Penetapan SYL Tak Cacat Hukum

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11)/RMOL
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11)/RMOL

Penetapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dipastikan tidak menjadi cacat ketika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.


Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata merespons ditetapkannya Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap terkait penanganan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Apakah kemudian akan menyebabkan proses penetapan SYL menjadi cacat? Tentu saja tidak, dan tidak ada hubungannya," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/11).

Alex memastikan, penyidikan di Polda Metro dengan KPK terkait SYL merupakan hal yang berbeda. Penetapan SYL sebagai tersangka didasarkan alat-alat bukti yang cukup. Apalagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menolak praperadilan SYL dan mengatakan penetapan SYL sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum.

"Dan kami meyakini bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terjadi peristiwa pidana, korupsi tentu saja, siapa pelakunya," pungkas Alex.