Penetapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dipastikan tidak menjadi cacat ketika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
- Praperadilan Tak Diterima Hakim, Status Tersangka Hasto Sah
- Hari Ini KPK Panggil 3 Mantan Direksi PT ASDP Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan?
- Pakar Hukum Pidana: Jaksa Agung Harus Izinkan KPK Periksa Jampidsus
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata merespons ditetapkannya Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap terkait penanganan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Apakah kemudian akan menyebabkan proses penetapan SYL menjadi cacat? Tentu saja tidak, dan tidak ada hubungannya," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/11).
Alex memastikan, penyidikan di Polda Metro dengan KPK terkait SYL merupakan hal yang berbeda. Penetapan SYL sebagai tersangka didasarkan alat-alat bukti yang cukup. Apalagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menolak praperadilan SYL dan mengatakan penetapan SYL sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Dan kami meyakini bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terjadi peristiwa pidana, korupsi tentu saja, siapa pelakunya," pungkas Alex.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Praperadilan Tak Diterima Hakim, Status Tersangka Hasto Sah
- Hari Ini KPK Panggil 3 Mantan Direksi PT ASDP Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan?
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran