Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memastikan akan hadir pada persidangan agenda putusan perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan Terdakwa Usman Wibisono di PN Surabaya, Senin (27/11).
- IPW Apresiasi Kinerja Polri Amankan Nataru
- Penetapan Status Tersangka Firli Bahuri Tinggal Tunggu Waktu
- IPW Desak Propam Polri Usut Dugaan Kekerasan Oknum Polisi pada Tokoh Agama di Nduga
“Besok kehadiran saya adalah atas adanya pengaduan masyarakat kepada IPW,” tutur Teguh pada awak media, Minggu (26/11).
IPW menurut Teguh akan ikut mendengar dan memantau putusan persidangan atas nama warga pengadu Usman Wibisono.
“IPW akan mendengar pengaduan Pak Usman secara langsung,” tegasnya.
Sebelumnya, IPW memberikan perhatian khusus terhadap perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah yang menjerat Usman Wibisono tersebut.
Pasalnya, Sugeng merasa heran dengan kasus Usman Wibisono yang dituduh dengan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tuduhan mencemarkan nama baik melalui WhatsApp Group (WAG) yang sejauh IPW tahu, WAG adalah termasuk satu komunitas tertutup, jadi bukan dinyatakan sebagai ruang publik,” tandasnya, Jumat (24/11).
Sepengetahuannya WAG adalah ruang tertutup dan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan UU ITE.
Ia juga heran kasus ini bisa naik sampai tingkat pengadilan, karena dirinya pernah melapor di Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat penjelasan bahwa WAG berdasarkan SKB tersebut tidak bisa dibilang sebagai pencemaran, itu yang pertama.
Kedua, sambungnya, kalau ini diproses terus dari polisi, jaksa dan kemudian pengadilan sampai dituntut 3 tahun penjara itu cukup berat.
“Menurut saya ada satu tangan yang kuat yang menggerakkan kasus ini, bukan sembarangan nih. Ini harus dicari tahu apakah disana ada pemain yang kuat,” ujarnya mengingatkan.
Sugeng mengatakan karena kasus ini sudah disidangkan sampai di pengadilan, dia berharap Majelis Hakim bisa memutus bebas Usman Wibisono.
“Dengan menggunakan dasar SKB tersebut,” pungkasnya.
- Terdakwa Penggelapan Uang PT Podo Joyo Mashur Divonis 2 Tahun
- Kasus Dugaan Wanprestasi Sukses Fee Pengacara, Dalil Kasasi Pemohon Dinilai Tidak Ada Korelasi Dengan Pokok Perkara
- Berkas P-21, Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI Segera Diadili