DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Bahas Persetujuan Pembentukan Perda dan Persetujuan bersama Raperda APBD 2024

Kegiatan Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang/RMOLJatim
Kegiatan Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang/RMOLJatim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dua agenda sekaligus. Diantaranya membahas Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 dan Persetujuan Bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rapeda tentang APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024, di Gedung DPRD Kabupaten Malang Jalan Panji No. 119, Senin (27/11). 


Dalam agenda itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Darmadi dan Wakil Ketua, H Kholik dan Miskat. Selain itu dihadiri oleh Bupati Malang, HM Sanusi dan Wakil Bupati, Didik Gatot Subroto serta anggota DPRD, Forkopimda dan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah). 

Pada kesempatan pertama, Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang, Rahmat Kartala menyampaikan hasil pembahasan DPRD terhadap program pembentukan Perda Kabupaten Malang TA 2024. Yang mana, DPRD bersama dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang telah melaksanakan pembahasan berupa usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 sejumlah 14 (empat belas) Rancangan Peraturan Daerah dan selanjutnya dilakukan konsultasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, ia menjelaskan, dari hasil konsultasi tersebut telah turun rekomendasi Gubernur Jawa Timur terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang yang tertuang dalam surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 100.3/43872/013.2/2023 tanggal 16 November 2023 perihal Penyampaian Hasil Konsultasi terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024.

"Ada 10 Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah. Diantaranya adalah Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, 

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2025-2045, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan Dibidang Kesehatan, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang, 

Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat," ujarnya. 

"Kemudian ada 4 Ranperda dari DPRD. Yakni Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan, Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan, dan Perlindungan Koperasi," lanjutnya.

Rahmat Kartala menuturkan, dari penyampaian ini diharapkan menjadi pertimbangan dalam kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang. 

"Semoga apa yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Malang dengan Tim Raperda dapat memberikan kebaikan dan manfaat bagi DPRD, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Malang," tandasnya. 

Sementara itu, pembacaan hasil pembahasan rancangan Perda tentang APBD TA 2024 disampaikan oleh Juru Bicara DPRD, yaitu Sudarman. Yang mana ia memaparkan, dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi yang dijabarkan dalam tujuan dan sasaran untuk perencanaan pembangunan yang berkesinambungan melalui indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah beserta targetnya, dengan tema Pembangunan dalam RKPD Kabupaten Malang Tahun 2024 adalah Mewujudkan Keselarasan Pembangunan Ekologi secara Berkelanjutan (didalamnya termasuk infrastruktur dan green economy). Yang kemudian, dijabarkan dalam prioritas pembangunan

"Peningkatan ketahanan ekonomi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat, Peningkatan kemandirian dan daya saing daerah melalui pengembangan potensi daerah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, Peningkatan aksesibilitas serta kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mewujudkan sumberdaya manusia yang produktif dan berdaya saing dan Peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi wilayah dan pelayanan dasar," terangnya

"Berikutnya, juga ada Peningkatan pelayanan publik melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif, Peningkatan ketentraman, ketertiban dan kerukunan masyarakat berlandaskan agama, nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal dan Peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup yang berkelanjutan serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim," tambahnya. 

Sudarman juga membeberkan, pada pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2024 tersebut diketahui terdapat kenaikan target pada sisi pendapatan dimana pada tahun 2023, target pendapatan sebesar Rp 4 ,487 triliun atau naik 5 persen pada tahun 2024 menjadi sebesar Rp 4,704 triliun. 

"Hal ini karena ada kenaikan target pada sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,025 triliun atau naik 1 persen pada tahun 2024 menjadi sebesar Rp 1,035 triliun. Kemudian, pada sisi pendapatan transfer, dimana pada tahun 2023 sebesar Rp 3,164 triliun dan pada tahun 2024 naik menjadi sebesar Rp 3,388 triliun," paparnya. 

Diwaktu yang sama, Bupati Malang, H.M. Sanusi melalui Wakil Bupati, Didik Gatot Subroto menyampaikan, Berkaitan dengan Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024, dapat disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, diberikan hak untuk menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan

"Mengingat peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya juga harus direncanakan dan diprogramkan dengan baik," tegasnya. 

Selanjutnya, ia juga mengatakan, sebagaimana telah tertuang dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) dan juga pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang, bahwa Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang pada prinsipnya telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. 

"Diharapkan APBD Tahun Anggaran 2024 nantinya akan semakin produktif, efisien, dan berdaya tahan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan di tahun 2024, termasuk dalam menyukseskan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024. Hasil persetujuan bersama ini secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, untuk dievaluasi sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selanjutnya dipergunakan sebagai dasar penetapan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024," pungkasnya.