KPK Periksa Politikus PDIP Vita Ervina Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina/Net
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina/Net

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa olitikus PDI Perjuangan, Vita Ervina dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (28/11), pihaknya memanggil dan memeriksa Vita Ervina selaku anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP.

Vita diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) dkk.

"Saksi Vita Ervina, yang bersangkutan sudah hadir jam 10.30. Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (28/11).

Selain Vita Ervina, KPK juga memanggil lima orang saksi lainnya untuk dihadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kelima saksi lainnya yang dipanggil, yakni Suwandi selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Kementan, Prihasto Setyanto selaku Dirjen Hortikultura Kementan, Zulkifli selaku Karo Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Merdian Tri Hadi selaku Sekretaris pribadi (Sespri) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, dan Atik Chandra selaku Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168.

Pada Rabu (15/11), KPK telah menggeledah rumah dinas anggota DPR RI, Vita Ervina di Kalibata, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. KPK pun langsung melakukan penyitaan sebagai barang bukti berkas perkara SYL.

Pada Rabu (11/10) dan Jumat (13/10), KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, SYL selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.

Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp13,9 miliar dari para ASN di Kementan dengan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak memberikan setoran uang sekitar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Uang itu berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp5,7 miliar, Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,4 miliar.