Kejari Jember Tahan 2 Mantan Kepala dan Karyawan BRI Tersangka Kasus Kredit Fiktif

2 tersangka korupsi Kredit fiktif BRI Patrang Jember saat digiring ke Lapas Kelas 2 A Jember, dengan tangan diborgol/RMOLJatim
2 tersangka korupsi Kredit fiktif BRI Patrang Jember saat digiring ke Lapas Kelas 2 A Jember, dengan tangan diborgol/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali menahan dua mantan kepala dan karyawan unit BRI Kecamatan Patrang Kabupaten Jember, Rabu (29/11/2023).


Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan modus mengajukan kredit fiktif pada tahun 2022 lalu. 

Keduanya berinisial HS (50) Kepala Unit BRI Patrang Periode Oktober 2022-April 2023, dan SW (57) mantan Karyawan BRI Patrang.

Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan, mengatakan keduanya diduga kongkalikong sehingga berhasil mendapatkan uang dari BRI sebesar Rp875 juta.

Kasus tersebut terungkap berdasar hasil audit internal BRI Cabang Jember, yang ditindaklanjuti penyidikan oleh Kejari Jember tentang adanya dugaan pengajuan kredit fiktif pada awal Juni 2023 lalu.

"Dari hasil penyidikan, kami menemukan adanya unsur perbuatan pidana dalam kasus dugaan pengajuan kredit fiktif. Dan malam ini, kami menetapkan 2 tersangka yakni HS dan SW," ujar Sucitrawan di Kantor Kejari Jember, Rabu (29/11) malam dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Modus perbuatan korupsi itu, lanjut dia, dilakukan kedua orang tersebut dengan mengajukan kredit fiktif, dengan peran berbeda untuk bisa mendapatkan dana KUR dari BRI Patrang. Dana KUR tersebut semestinya untuk pelaku UMKM, karena suku bunganya sangat rendah.

Tersangka SW yang sudah pensiun dari BRI ini, berperan mengajukan kredit fiktif dengan mencari 10 orang debitur. Selanjutnya 10 debitur itu diajukan Kepada pihak BRI Patrang tahun 2022 lalu. SW ini memberikan keterangan disertai foto, memiliki usaha UMKM, seperti usaha makan minuman, kafe, usaha catering, Rental mobil dan lain sebagainya. Padahal mereka tidak memiliki usaha, sebagaimana yang diterangkan SW, yang semuanya fiktif. 

Sedangkan HS, yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Patrang, berperan sebagai verifikator, yang meloloskan pengajuan kredit fiktif tersebut. HS ini meminta anak buahnya untuk menerima pengajuan kredit yang diajukan SW ini. 

"Namun setelah pinjaman KUR cair, uangnya tidak diterima oleh 10 debitur tersebut. Karena buku rekening dan kartu ATM dipegang SW. Semua uang diterima SW untuk kepentingan pribadinya," terangnya.

Sucitrawan menambahkan, akibat perbuatan kedua tersangka ini, pihak BRI Cabang Jember mengalami kerugian sekitar Rp 875 juta.

"Karena itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, yungto pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP, tentang perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,"

Sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember menetapkan dan mengamankan 3 tersangka dugaan korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) fkktif, pada Selasa, 17 Oktober 202 lalu. Ketiganya berinisial NC adalah Ketua Asosiasi Petani Kcang, warga Perum Argopuro Kaliwates, dan 2 oknum karyawan BRI Cabang Jember PPH dan RS.

"Kasus tersebut terjadi pada tahun 2011 hingga 2013 dan dilaporkan pada tahun 2016," ucap Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Uais Al Qorni Aziz, saat konprensi pers di Mapolres Jember Selasa (17/10).

Dia menjelaskan bahwa dugaan KKPE dilakukan 3 tersangka secara bersama-sama kepada 32 kelompok tani. Akibat perbuatan ketiga tersangka ini, negara dalam hal ini BRI dirugikan sebesar Rp10 miliar lebih.