KPU Jakpus: Sulit Penuhi Kuota Caleg Perempuan dengan Aturan Pembulatan ke Bawah

Seminar publik bertajuk "Perlindungan Perempuan dalam Pemilu: Suarakan, Mau Apa di 2024?", yang digelar Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12)/RMOL
Seminar publik bertajuk "Perlindungan Perempuan dalam Pemilu: Suarakan, Mau Apa di 2024?", yang digelar Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12)/RMOL

Aturan pembulatan ke bawah yang digunakan untuk menghitung pemenuhan kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan, diakui salah seorang pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, memang membuat sulit partai politik (parpol).


Anggota KPU DKI Jakarta, Fitriani menyampaikan hal tersebut saat menjadi salah satu narasumber seminar publik bertajuk "Perlindungan Perempuan dalam Pemilu: Suarakan, Mau Apa di 2024?", yang digelar Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12).

"Mekanisme pembulatan ke bawah itu memang sulit bagi kita memenuhi kuota 30 persen perempuan," ujar Fitriani dalam pemaparannya di hadapan dua narasumber lainnya, yakni Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Bivitri Susanti dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati Tangka.

Sosok aktivis perempuan yang kerap disapa Fitri itu mengungkapkan, dalam proses verifikasi data caleg yang berlangsung beberapa bulan lalu, KPU Jakarta Pusat mendapati parpol yang tidak memperhatikan kualitas caleg perempuan.

Hal tersebut membuat dirinya miris. Karena menurutnya, parpol tidak memiliki mekanisme yang semakin baik dari sebelumnya, dalam hal kaderisasi calon pemimpin perempuan untuk ditawarkan ke masyarakat.

"Saya melihat calon-calon yang diajukan dari kaum perempuan, kadang saya berpikir kok begini, ijazahnya Paket C. Ini kan enggak ada di PKPU-nya. Mereka beralasan sangat sulit bagi parpol mencari kader perempuan," terangnya.

Dia juga menyayangkan dari 18 parpol Nasional yang akan berlaga di Pilpres 2024, hanya terdapat satu parpol yang memenuhi kuota 30 persen perempuan.

"Kalau partai yang serius seperti PKS, akhirnya mereka bisa memenuhi itu. Dan kita bisa melihat realitas di masyarakat, caleg-caleg perempuan di PKS itu juga banyak yang berhasil," demikian Fitri menambahkan.

Dalam PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU mengatur realisasi keterwakilan 30 persen bakal caleg perempuan dengan menggenapkannya dalam bilangan ke bawah.

Simulasinya, apabila ada satu dapil yang jatah kursi untuk anggota DPR RI hanya 4, maka angka yang didapat setelah dikalikan 30 persen adalah 1,2.