Kementerian ESDM Siap Beri Sanksi 117 Tambang yang Nunggak Setoran ke Negara

foto/net
foto/net

Sebanyak 117 perusahaan di sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba) dilaporkan belum membayar kewajiban setorannya dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti kepada negara.


Plt Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), (Purn) Bambang Suswantono mengatakan, pihaknya akan segera memberi sanksi tegas kepada ratusan perusahaan minerba yang menunggak setoran.

Dikatakan Bambang, Kementerian ESDM nantinya tidak akan memberikan izin pertambangan atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024-2026 kepada ratusan perusahaan itu.

"Kita tetap berpegang pada aturan. Sekarang saya sedang menyiapkan RKAB 2024 sampai 2026, kalau tidak selesaikan (kewajiban kepada negara), RKAB tidak keluar ya, begitu saja," kata Bambang, dalam pernyataannya yang dikutip Rabu (13/12).

Saat ini, sekitar 65 dari 117 perusahaan dilaporkan telah memenuhi panggilan Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada dua pekan lalu, atas arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Itu kan dibebankan (pada) Minerba untuk menagih oleh BPK. Yang datang waktu saya panggil itu 65 orang, yang hadir dua minggu yang lalu," ungkapnya.

Adapun potensi pendapatan negara yang belum dilunasi oleh 117 perusahaan itu ditaksir mencapai triliunan rupiah.