Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN, HKI: Menteri ATR/BPN Komitmen Bantu Persoalan Pertanahan di Kawasan Industri Untuk Dorong Kemudahan Berinvestasi

Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar dan Bendahara Umum HKI, Leo Yulianto. Lalu Didik Prasetiyono, Wakil Ketua Umum Wilayah Jawa Timur yang juga Keua SC Rakernas XXIII HKI, Grace Octalian, Wakil Ketua Umum Bidang Pertanahan dan Robertus Satriotomo,
Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar dan Bendahara Umum HKI, Leo Yulianto. Lalu Didik Prasetiyono, Wakil Ketua Umum Wilayah Jawa Timur yang juga Keua SC Rakernas XXIII HKI, Grace Octalian, Wakil Ketua Umum Bidang Pertanahan dan Robertus Satriotomo,

Pengurus Pusat Himpunan Kawasan Industri (HKI) baru saja beraudiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. Pertemuan ini untuk menyampaikan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HKI yang telah diselenggarakan pada September lalu di Bali.


Hadir dalam audiensi itu Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar dan Bendahara Umum HKI, Leo Yulianto. Lalu Didik Prasetiyono, Wakil Ketua Umum Wilayah Jawa Timur yang juga Keua SC Rakernas XXIII HKI, Grace Octalian, Wakil Ketua Umum Bidang Pertanahan dan Robertus Satriotomo, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Kelembagaan.

Menurut Sanny, ada sejumlah persoalan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Diantaranya terkait penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). mengenai masalah ini, HKI mengusulkan agar lokasi yang telah direncanakan atau ditetapkan untuk pengembangan kawasan industri berdasarkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat dapat dikecualikan dari penetapan LSD.

"Bapak Menteri menyetujui usulan tersebut dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR)," kata Sanny, dalam rilisnya, Sabtu (16/12/2023).

Sementara terkait persoalan penetapan kawasan atau tanah terlantar terhadap lokasi kawasan industri, lanjut Sanny, HKI mengusulkan agar kategori atau kriteria bagi lokasi kawasan industri yang telah ditetapkan tersebut perlu diperjelas. Khususnya terhadap perencanaan maupun pengembangan suatu kawasan industri juga sebagai lahan cadangan yang telah sesuai dengan KPI dan berdasarkan RTRW.

"Usulan ini, Bapak Menteri ATR juga menyetujui dengan tindaklanjut adanya pendataan terkait lokasi kawasan-kawasan industri di daerah yang terindikasi sebagai kawasan atau tanah terlantar, yang kemudian akan dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN agar lokasi tersebut dikecualikan dari penetapan tanah terlantar," jelasnya.

Masalah lain yang dibahas dalam audiensi itu, kata Sanny, terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Rincikan terhadap jangka waktu HGB Induk dalam pengelolaan kawasan industri. Hal ini dapat merugikan investor atau mengurangi daya saing kawasan industri, karena tidak memperoleh waktu untuk 30 tahun pertama. HKI mengusulkan dalam perpanjangan HGB Rincikan agar jangka waktunya tidak mengikuti HGB Induk.

Terkait penetapan garis pantai, jelas Sanny, perubahan garis pantai kerap menjadi kendala bagi kawasan industri di wilayah pesisir yang berpengaruh terhadap masterplan kawasan industri. 

"Mengenai masalah ini, Menteri ATR juga menyetujui usulan HKI bahwa perlu adanya sinkronisasi data mengenai penetapan garis pantai sesuai dengan peta dasar yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), dan peta tematik yang dikeluarkan oleh kementerian dan daerah terkait dengan izin lokasi yang dimiliki oleh kawasan industri. Direncanakan akan dilakukan koordinasi lebih lanjut antara Kementerian ATR/BPN. BIG dan HKI," paparnya.

Sedangkan terkait Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, kata Sanny, HKI mengusulkan agar permen tersebut tidak lagi mengatur standar teknis kawasan industri, sehingga tidak terjadi multitafsir karena sudah diatur oleh Kementerian Perindustrian melalui Permenperin Nomor 40 Tahun 2016. "Untuk usulan ini akan ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN," jelasnya.

Sementera itu, Wakil Ketua HKI Didik Prasetiyono menambahkan, dalam pertemuan itu Menteri ATR/BPN menyampaikan komitmennya untuk membantu kawasan industri. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, yang meminta semua kementerian dan lembaga untuk mempermudah iklim investasi di Indonesia.

"Dalam audiensi tersebut, Bapak Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyatakan jika kementeriannya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan pertanahan dan mendukung iklim investasi Indonesia, sehingga diperlukan koordinasi teknis dengan dirjen terkait agar semua persoalan cepat ditemukan solusinya. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk melakukan permudahan iklim investasi, khususnya dengan persoalan pertanahan di kawasan industri," tandas Didik. [*]