Ketua Komisi D DPRD Jember Segera Panggil Dispendik Soal Pengaduan Dugaan Penyelewengan Dana BOS

Ketua Komite sekolah saat menyampaikan laporan tertulis di sekretariat DPRD Jember.   
Ketua Komite sekolah saat menyampaikan laporan tertulis di sekretariat DPRD Jember.  

Konflik Persoalan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN Curahnongko 08 Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember, tidak hanya dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH), yakni kejaksaan dan kepolisian.


Bahkan sejumlah pengurus Komite Sekolah SDN 08 Curahnongko Mendatangi Kantor DPRD Jember, juga mengadukan adanya dugaan penyelewengan BOS senilai Rp 55 juta.

"Dugaan penyelewengan Dana BOS terjadi  dalam kurun waktu 18 bulan, sejak pertengahan 2022 hingga 2023," ucap Ketua Komite SDN Curahnongko 08, Samsul, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (25/12).

Menurutnya bahwa jumlah siswa di sekolah tersebut sebanyak 33 siswa. Setiap siswa  mendapatkan BOS sebesar Rp 80 ribu per bulan, sehingga jumlahnya setiap bulan Rp 2.640.000 setiap Bulannya. Dugaan penyelewengan terjadi 18 bulan, saat kepala sekolahnya mulai dijabat Plt. Jumlahnya sekitar Rp 55 juta.

Namun dari penelusuran komite sekolah, lanjut Samsul, dana bos tersebut, tidak digunakan sebagaimana mestinya, dalam petunjuk tehnis di dinas pendidikan. 

"Dana itu malah lebih banyak untuk kegiatan K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah). Seperti digunakan uang transport Kepala Sekolah, dan beberapa kegiatan yang diduga mengarah untuk kepentingan pribadi," katanya.

Bahkan Dana Sekolah tersebut minus hingga  Rp12 juta ditahun 2022 kemarin. 

Dijelaskan Samsul, kecurigaan Komite Sekolah itu bermula pihak lembaga penyelenggaraan pendidikan dasar ini, selalu berdalih tidak cukup duit untuk melakukan perbaikan yang kecil-kecil pada  fasilitas belajar. Seperti pengecatan dan pembenahan atap tidak bisa.

"Pihak sekolah selalu berdalih, tidak punya cukup dana untuk memperbaikinya, padahal ada dana BOS," katanya.

Untuk menutup  kekurangan dana itu, sepihak pihak SDN Curahnongko 08 meminjam uang kepada  Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (KPRI) Arta Sentana, Kecamatan Tempurejo sebesar Rp 15 juta.

Ketua komisi D DPRD Jember, Muhammad Hafidzi Kholis membenarkan adanya pengaduan tersebut. 

"Ada beberapa sekolah yang dilaporkan ke komisi D, kami akan segera menindaklanjuti laporan komite sekolah tersebut," katanya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas pendidikan kabupaten Jember, paling lambat lanjut dia, 27 Desember 2023 mendatang. Komisi D akan menelaah Pengaduan dari komite sekolah tersebut, bagaimana hal ini bisa terjadi. Selain itu untuk memastikan langkah apa yang dilakukan dispendik Kabupaten Jember.