Bantuan sosial (Bansos) menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Namun, pembagian Bansos akan dilakukan dengan pendataan yang lebih akurat lagi dan benar-benar diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
- bank bjb Dinobatkan Jadi The Best Global Company 2022
- Canthing Jawi Wetan Go Global, Upaya Pemprov Jatim dan Bhayangkari Pamerkan Khas Batik dari Berbagai Daerah
- Kakanwil Kemenkumham Jatim Ajak Masyarakat Beli Produk Narapidana
Ada beberapa perubahan signifikan yang akan memengaruhi pemilik Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat menerima Bansos atau tidak. Kementerian Sosial akan melakukan sinkronisasi dan pemadanan data untuk memastikan bahwa bantuan yang disalurkan telah tepat. Saat ini, tidak semua yang terdaftar di DTKS otomatis akan menerima bantuan di tahun berikutnya.
Terdapat beberapa aspek penilaian untuk menentukan penerima Bansos prioritas di tahun 2024. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/23, beberapa kriteria tersebut termasuk tempat tinggal sehari-hari, status pekerjaan, pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kepemilikan fasilitas buang air.
Mereka yang tidak dapat lagi menerima Bansos adalah:
Anggota keluarga yang memiliki pekerjaan sebagai TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, atau BUMD.
Pemilik KPM yang pindah wilayah atau telah meninggal dunia.
Serta Pemilik KPM yang pada awalnya miskin namun kini sudah sejahtera ekonominya.
- Ekonomi RI Minus 5,32 Persen, Airlangga: Kita Tidak Sedalam Yang Lain
- Dua Dekade APU PPT, BTN Komitmen Dukung Program PPATK
- Sejak Pandemi, Ibu ini Raih Omzet Puluhan Juta Gegara Buka Layanan Ekspedisi