Caleg di Bondowoso Sayembara Jual Ginjal, Tak Sembarang Orang Bisa Membeli

Surat Pernyataan jual beli ginjal (kiri) dan Erfin Dewi Sudanto (kanan)/RMOLJatim
Surat Pernyataan jual beli ginjal (kiri) dan Erfin Dewi Sudanto (kanan)/RMOLJatim

Seorang Calon Legislatif (Celeg) DPRD di Kabupaten Bondowoso ramai diperbincangkan karena bersedia menjual ginjalnya untuk operasionalnya. 


Pria tersebut bernama Erfin Dewi Sudanto warga Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso yang sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). 

Erfin mengaku mencalonkan diri berawal dari hati nuraninya dengan niat untuk mengabdi kepada masyarakat Bondowoso. 

"Jiwa raga saya untuk masyarakat," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (16/1). 

Terkait ramainya kabar bahwa dirinya akan menjual ginjal untuk operasional, Erfin mengaku sudah membuat surat pernyataan surat jual beli ginjal namun tanpa mencantumkan nominal. 

"Tidak mencantumkan harga jual ginjal di surat pernyataan, karena ginjal tidak ada pabriknya. Jadi tidak bisa ditentukan," terangnya. 

Erfin mengaku tidak sembarangan akan menjual ginjalnya kepada seseorang dengan melihat beberapa kriteria yang dirinya tentukan. 

"Punya niatan baik terhadap kaum dhuafa, anak yatim, janda sepuh dan sebagainya," tuturnya. 

Meskipun sudah mengantongi peminat yang sesuai kriterianya tersebut, Erfin menyebut masih perlu duduk bareng untuk menentukan harga yang akan disepakati.