Beredarnya pemberitaan seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Bondowoso yang siap menjual ginjalnya untuk modal kampanye di Pemilu 2024 semakin hangat.
- Ketua Umum PP ISNU Dorong Lakukan 4 Tranformasi, Untuk Kemajuan NU Di Masa Depan
- Jalan Raya Gunung Gumitir Retak Sepanjang 100 Meter, Jalan Jember-Bali Terancam Terputus
- Di Musywil APTISI VII Jatim, Gubernur Khofifah Ajak PTS Turut Bantu Peningkatkan Produktifitas Sektor Pertanian dan Turunkan Angka Stunting
Pria bernama Erfin Dewi Sudanto warga Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso ini merupakan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Dapil I Bondowoso nomor urut 9. Dapil I meliputi Kecamatan Tenggarang, Wonosari dan Kecamatan/Kabupaten Bondowoso.
Niatan dirinya untuk menjual ginjalnya tersebut juga mendapat tanggapan dari Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bondowoso, dr Nurwahyudi Sp JP.
"Jual beli organ enggak boleh, yang boleh donor organ, seperti donor darah," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (16/1) malam.
Ia menjelaskan bahwa donor organ sekalipun sifatnya harus sukarela bukan dengan tujuan dikomersilkan seperti yang viral di Bondowoso oleh seorang caleg tersebut.
"Donor organ itu sifatnya sukarela. Jika pihak penerima organ memberikan imbalan, sifatnya juga sukarela bukan transaksional," tegasnya.
Lebih lanjut dokter Nurwahyudi menuturkan bagaimana sebenarnya mekanisme donor ginjal yang ternyata menurutnya rumit, tak seperti yang dibayangkan kebanyakan orang.
Untuk mendonorkan ginjal katanya, harus menemukan penerima yang cocok dengan ginjal yang akan di donorkan.
Sebab jika asal mendonorkan atau menerima donor ginjal, bisa jadi hasilnya sia-sia.
"Jadi, tidak bisa sembarangan mencangkokkan ginjalnya ke orang lain, kalau enggak, ginjalnya ditolak. Sebentar saja udah gagal ginjal lagi tuh. Gak semudah itu," jelasnya.
Di sisi lain, penjualan organ di Indonesia dilarang alias ilegal. "Di Indonesia penjualan organ tidak boleh," tegasnya.
Kalaupun untuk kebutuhan darurat seperti transplantasi ginjal via donor sukarela, maka harus melalui sarana rumah sakit yang resmi ditunjuk pemerintah.
"Kalau dijual terang-terangan gitu gak boleh. Jadi tidak terbuka seperti itu," bebernya.
Misalnya ada seseorang membutuhkan donor ginjal, maka pihak keluarga tidak serta merta berburu orang yang mau menjual ginjalnya.
"Pendonor organ ini akan dicari oleh pihak yang berwenang. Tidak sembarangan," kata dia.
Saat ini saja di Jawa Timur, Rumah Sakit spesialis cangkok ginjal yang berwenang mencari pendonor organ hanya ada di Surabaya.
"Boleh donor ginjal tapi gak seterbuka itu, ada tahapan-tahapan. Ada mediasi, gak bisa sembarangan," pungkasnya.
- Bawaslu Jember Tengah Telusuri Dugaan Seorang Kepala Dinas Perintahkan Bawahan Dukung Caleg
- Rutin Gelar Operasi Minuman Beralkohol, 1 Bulan Satpol PP Surabaya Amankan 146 Botol Minhol
- Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai, Diskominfo Gandeng Media